TUGAS MAKALAH
MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Makalah ini disusun
guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Manajemen Bank Syariah
Dosen
Pengampu : Upia Rosmalinda, S.E.I, M.E.I
Disusun oleh
Kelompok 5
1.
RIZKY
CATUR SUSANTI (1179168)
2. SITI HASANAH (1179318)
3.
TUTI
MUFAROKAH (1179508)
PRODI D3 PERBANKAN SYARIAH
STAIN JURAI SIWO METRO
TA. 2012 / 2013
BAB II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN PEMBIAYAAN
BANK SYARIAH
A. Pengertian Manajemen, Pembiayaan, dan Bank Syariah
Dalam
membahas manajemen pembiayaan Bank Syariah terlebih dahulu dipisahkan dua kata
yang membentuk frase tersebut : Manajemen, Pembiayaan dan Bank Syariah.
Secara etimologi manajemen berarti seni melaksanakan dan
mengatur. Pembiayaan diartikan sebagai suatu kegiatan pemberian fasilitas
keuangan/finansial yang diberikan satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung
kelancaran usaha maupun untuk investasi yang telah direncanakan.[1] Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.[2]
Menurut kami,
pembiayaan adalah suatu produk yang diberikan/ditawarkan oleh bank kepada
nasabah atau masyarakat yang membutuhkan guna menunjang kegiatan perekonomian
atau kebutuhan mereka.
Berdasarkan UU
nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah didefenisikan
sebagai Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.
Jadi,
Manajemen Pembiayaan Bank Syariah adalah sebuah proses perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya yang dilakukan
oleh Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dalam
hal pemberian fasilitas keuangan/finasial yang kepada pihak lain berdasarkan
prinsip-prinsip syariah untuk mendukung kelancaran usaha maupun untuk investasi
yang telah direncanakan.[3]
B. Tujuan dan Fungsi Pembiayaan[4]
Pembiayaan merupakan
sumber pendapatan bagi bank syariah. Tujuan
pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syariah terkait dengan stake holder, yakni:
1.
PEMILIK
Dari sumber
pendapatan diatas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas
dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
2.
PEGAWAI
Para pegawai
mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
3.
MASYARAKAT
1)
Pemilik
dana; masyarakat sebagai pemilik dana mengharapkan dari dana yang
diinvestasikan akan diperoleh bagi hasil.
2)
Debitur
yang bersangkutan; dengan penyediaan dana baginya mereka merasa terbantu guna
menjalankan usahanya (sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang
yang diinginkannya (pembiayaan konsumtif).
3)
Masyarakat
umumnya – konsumen; dengan pembiayaan mereka dapat memperoleh barang-barang
yang dibutuhkan.
4.
PEMERINTAH
Pemerintah terbantu
dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping itu akan diperoleh pajak.
5.
BANK
Bagi bank yang
bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan diharapkan bank dapat meneruskan
dan mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluaskan jaringan usahanya,
sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.
Ada bebarapa fungsi
pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada masyarakat penerima
diantaranya:
1)
Meningkatkan
daya guna uang
Para penabung
menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Uang
tersebut dalam prosentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh bank guna
suatu usaha peningkatan produkivitas.
2)
Meningkatkan
daya guna barang
Produsen dengan
bantuan pembiayaan bank dapat memprodusir bahan mentah menjadi bahan jadi
sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.
3)
Meningkatkan
peredaran uang
Melalui pembiayaan,
peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang oleh karena pembiayaan
menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan uang akan bertambah
baik kualitatif apalagi secara kuantitatif.
4)
Menimbulkan
kegairahan berusaha
Bantuan pembiayaan
yang diterima pengusaha dari bank inilah kemudian yang digunakan untuk memperbesar
volume usaha dan produktivitas.
5)
Stabilitas
ekonomi
Dalam ekonomi yang
kurang sehat, langkah-langkah stabilitasi pada dasarnya diarahkan pada
usaha-usaha untuk antara lain:
-
Pengendalian
inflasi
-
Peningkatan
ekspor
-
Rehabilitasi
prasarana
-
Pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat
6)
Sebagai
jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Para usahawan yang
memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk meningkatkan usahanya.
Peningkatan usaha berarti peningkatan profit/pendapatan.
7)
Sebagai
alat hubungan ekonomi internasional
Bank sebagai lembaga
kredit/pembiayaan tidak saja bergerak didalam negeri tapi juga diluar negeri.
Negara-negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antar negara
banyak memberikan bantuan kepada negara-negara yang sedang berkembang atau yang
sedang membangun. Bantuan tersebut tercermin dalam bentuk bantuan kredit dengan
syarat-syarat tertentu.
C. Jenis – Jenis Pembiayaan Bank Syariah
1. PEMBIYAAN MODAL KERJA SYARIAH[5]
Secara umum, yang
dimaksud dengan pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek
yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Berdasarkan akad
yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis Pembiayaan Modal Kerja
(PMK) dapat dibagi menjadi lima macam, yakni :
a.
PMK
Mudharabah
Pembiayaan
mudharabah adalah perjanjian antara peranan dana dan pengelola dana untuk
melakukan kegiatan usaha teartentu, dengan pembiayaan keuntungan antara kedua
belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.[6]
b.
PMK
Isthtisna
Istishna adalah
perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria
dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.[7]
c.
PMK
Salam
Salam adalah
perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu
dan pembayaran harga terlebih dahulu.[8]
d.
PMK
Murabahah
Murabahah adalah
perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana bank syariah membeli barang
yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang
bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/keuntungan yang
disepakati antara bank syariah dan nasabah.[9]
e.
PMK
Ijarah
Ijarah adalah
perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.[10]
2.
PEMBIAYAAN
INVESTASI SYARIAH
Pembiayaan Investasi, yaitu
untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) beserta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya
dengan itu.[11]
Yang dimaksud dengan investasi adalah penanaman dana dengan maksud untuk
memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan dikemudian hari, mencakup hal-hal berikut
antara lain:[12]
a. Imbalan yang diharapkan dari investasi adalah berupa kentungan dalam bentuk
uang.
b. Bahan usaha umumnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang, sedangkan
badan sosial dan badan-badan pemerintah lainnya lebih bertujuan memberikan
manfaat sosial dibandingkan dengan keuntungan.
c. Bahan-bahan usaha yang mendapat pembiyaan investasi dari bank harus mampu
memperoleh keuntungan finansial agar dapat hidup dan berkembang serta memenuhi
kewajiban kepada bank.
Pembiayaan investasi diberikan
kepada nasabah untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi,
perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru. Ciri-ciri pembiayaan investasi
adalah:
a)
Untuk pengadaan
barang-barang modal
b) Mempunyai perencanaan yang matang
dan terarah
c)
Berjangka
waktu menengah dan panjang
Melihat luas aspek yang dikelola dan
dipantau, maka untuk pembiayaan investasi di Bank Syariah menggunakan skema
musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini bank memberikan pembiayaan dengan
prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya, dan
pemilik perusahaan nasabah akan mengambil alih kembali porsi penyertaan bank,
baik dengan menggunakan dana sendiri sebagai penambahan setoran modal. Skema
lain yang dapat digunakan adalah ijarah
muntahia bi tamlik, yaitu menyewakan barang modal dengan opsi kepemilikan
setelah masa sewa berakhir.[13]
3.
PEMBIAYAAN
KONSUMTIF SYARIAH
Pembiayaan konsumtif
diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis
dipakai untuk me-menuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan
atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer
adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian,
dan tempat tinggal, maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan
pengobatan. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara
kuan-titatif maupun kualitatif lebih tingi atau lebih mewah dari kebutuhan
primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/ perhiasan,
bangunan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun berupa jasa seperti
pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.[14]
Dalam menetapkan akad pembiyaan
konsumtif, langkah-langkah yang perlu dilakukan
bank adalah sebagai berikut :[15]
1) Apabila kegunaan pembiayaan yang dibutuhkan
nasabah adalah untuk kebutuhan konsumtif semata, harus dilihat dari sisi apakah
pembiyaan tersebut berbentuk pembiayaan barang atau jasa.
2) Jika untuk pembelian
barang, faktor selanjutnya yang harus dilihat adalah apakah barang tersebut
berebentuk ready stock atau good in process. Jika ready stock pembiayaan yang diberikan
adalah pembiayaan murabahah. Namun, jika berbentuk good in process, yang harus dilihat berikutnya adalah dari sisi
apakah proses barang tersebut memerlukan waktu dibawah enam bulan atau lebih.
Jika dibawah enam bulan, pembiayaan yang diberikan adalah pembiayaan salam. Jika
proses barang tersebut memerlukan waktu lebih dari enam bulan, pembiayaan yang
diberikan adalah istishna.
3) Jika pembiyaan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan nasabah
dibidang jasa, pembiyaan yang diberikan adalah ijarah.
D. Penentuan Kebijakan Pembiayaan di Bank Syariah
Penentuan sektor-sektor pembiayaan Bank Syariah
ditetapkan bersama oleh Dewan Komisaris, Direksi (termasuk Komite
Kebijakan Pembiayaan) serta Dewan Pengawas Syari’ah, baik mengenai jenis maupun
besarnya (nilai rupiahnya) sehingga pilihan yang ditentukan diharapkan memenuhi
aspek syar’i disamping aspek ekonomisnya.[16]
Proses pemberian pembiayaan meliputi:[17]
1)
Surat
permohonan pembiayaan
Dalam surat permohonan, berisikan jenis
pembiayaan yang diminta nasabah, untuk berapa lama, berapa limit yang diminta,
serta sumber pelunasan pembiayaan berasal dari mana. Disamping itu, surat
diatas dilampiri dengan dokumen pendukung, antara lain: identitas pemohon,
legalitas (akta pendirian atau perubahan, surat keputusan menteri,
perizinan-perizinan), bukti kepemilikan agunan (jika diperlukan).
2)
Proses
evaluasi
Dalam penilaian suatu permohonan, bank
syariah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian serta aspek lainnya,
sehingga diharapkan dapat diperoleh hasil analisis yang cermat dan akurat.
Langkah pengamanan
yang dilakukan bank syariah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan
bermasalah dapat dilakukan sebagai berikut:[18]
1)
Sebelum
realisasi pembiayaan
Dalam tahapan ini,
bank melakukan penutupan asuransi dan/atau pengikatan agunan (jika diperlukan).
Setelah ini selesai, baru pembiayaan dapat dicairkan.
2)
Setelah
realisasi pembiayaan
Dalam tahap awal
pencairan, dana diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan
atau persetujuan bank, dan jangan sampai “bocor” dalam arti lari ke hal-hal
diluar kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembinaan dan kontrol atas
aktivitas bisnis nasabah.
[1]http://irham-anas.blogspot.com
[2]Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori
Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm 168
[3]http://irham-anas.blogspot.com
[4]Muhammad,
Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta:
Ekonisia, 2004), hlm 183-186
[5]
Adiwarman Karim, Bank Islam,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), hlm 234-235
[6]
Muhammad, Op. Cit., hlm 188
[7]Ibid., hlm 189
[8]Ibid., hlm 188
[9]Ibid.,
[10]Ibid., hlm 189
[11]http://merapikancatatan.blogspot.com
[12]Adiwarman
Karim, Op. Cit., hlm 236-237
[13] http://merapikancatatan.blogspot.com
[14]Muhammad
Syafi’i Antonio, Op. Cit., hlm 168
[15]Adiwarman
Karim, Op. Cit., hlm 244
[16]http://irham-anas.blogspot.com
[17]Muhammad,
Op. Cit., hl 198
[18]Ibid.,
hlm 201
0 komentar:
Posting Komentar