BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Al-Maududi
adalah tokoh yang berpengaruh dalam lingkungan Jama’ati Islami anak benua India
dan juga pergerakan Islam modern di seluruh dunia. Pemahamannya yang mendalam tentang
Islam dan mempunyai interaksi dengan pergerakan secara sempurna.
Beliau
seseorang yang berani dan kuat dalam menghadapi kesulitan. Teliti dalam memberi
pandangan tentang hal-hal yang baru dari perspektif konsep Islam. Islam telah meletakkan beberapa prinsip dan menetapkan batasan-batasan
tertentu untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sehingga segala bentuk produksi,
pertukaran dan distribusi kekayaan dapat serupa (conform) dengan ukuran Islam
mengenai keadilan dan persamaan. Oleh karena itu, maka perlu kita pamahi
tentang pemikiran ekonomi beliau.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini akan dibahas mengenai beberapa hal yang menyangkut tentang Abul
A’la Al-Maududi, yaitu:
1. Biografi Abul A’la Al-Maududi
2.
Karya-karya
Abul A’la Al-Maududi
3.
Pemikiran
Ekonomi Abul A’la Al-Maududi
1.3 Tujuan Makalah
Tujuan dari penyusunan makalah ini agar kita dapat
mengetahui dan memahami tentang pemikiran ekonomi menurut tokoh Abul A’la
Al-Maududi.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Biografi Sayyid Abul A’la Al-Maududi[1]
Lahir
pada 3 Rajab 1321 H/25 September 1903 M dan meninggal pada 1 Dzulqa’idah 1399
H/22 September 1979 M). Abdul A’la Al Maududi lahir di kota Aurangabad (Deccan)
wilayah Hyderabad India Selatan dalam keluarga terpandang (tokoh muslim India) dari
Delhi. Keluarga ini keturunan wali sufi besar tarekat Chishti yang membantu
menanamkan benih Islam di bumi India. Keluarga ini pernah mengabdi pada Moghul
dan dekat dengan istana selama pemerintahan Bahadur Syah Zafar, penguasa
terakhir dinasti itu.
Tahun
1858 terjadi pemberontakan besar dan dinasti Moghul jatuh, karena sebab itulah
keluarga Maududi kehilangan statusnya. Mereka meninggalkan Delhi, menetap di
Deccan dan mengabdi pada Nizam Hyderabed. Pendidikannya berada pada asuhan
orangtuanya sendiri, Sayyid Ahmad Hasan. Pendidikan pertama dalam rumahnya,
Maududi belajar Al-Qur’an, Hadits, Fiqih, Bahasa Urdun, Farsi, Bahasa Arab
serta telah menghafal buku Al-muwattha karya Imam Malik diluar kepala. Demi
menjaga akhlaknya, ayah Maududi sengaja tidak memasukkannya kesekolah formal.
Kemudian Maududi kembali
ke Delhi dan berkenalan dengan pemimpin penting Khilafah seperti Muhammad ‘Ali.
Bersamanya, Maududi menerbitkan surat kabar nasionalis, Hamdard. Namun itu
tidak lama. Selama itulah pandangan politik Maududi kian religius. Dia
bergabung dengan Tahrik-I Hijrah (gerakan hijrah) yang mendorong kaum muslim
India untuk meninggalkan India ke Afganistan yang dianggap sebagai Dar al-Islam
(negeri Islam).
Pada 26 Agustus 1941 di Lahore,
Maududi mendirikan partai Jama’at-Islamiyah dan memimpinnya hingga tahun 1971
yang merupakan perwujudan dari visi ideology Abu A’la Al Maududi. Dakwah yang
pertama kali dibawa mereka adalah bidang akidah, mereka menyeru untuk
meninggalkan seluruh persembahan selain Allah. Mengumumkan ke-Esa-an, serta
kekuatan-Nya, serta menyeru untuk menyembah hanya kepada Allah SWT.
2.
Karya-karya
Abul A’la Al-Maududi[2]
Abul A'la Maududi, disamping sebagai tokoh
pergerakan yang banyak berbicara tentang politik, ia juga banyak berbicara
tentang ekonomi. Kepeduliannya
terhadap problem umat dituangkan dalam butir-butir pemikirannya tentang
prinsip-prinsip Ekonomi Islam yang tertuang dalam kumpulan risalahnya yang
sudah dibukukan seperti Economic System of Islam, Economic Problem of
Man and It’s Islamic Solution, Way of Life dan lain-lain.
Dalam bukunya, Maududi telah menjelaskan bahwasanya Islam telah meletakkan
beberapa prinsip dan menetapkan batasan-batasan tertentu untuk melaksanakan
kegiatan ekonomi sehingga segala bentuk produksi, pertukaran dan distribusi
kekayaan dapat serupa (conform) dengan ukuran Islam. Islam tidak
membentuk metode-metode dan tehnik-tehnik yang berubah-ubah menurut waktu atau
dengan detail-detail dari bentuk-bentuk dan alat-alat organisasi tetapi Islam
membentuk metode-metode yang cocok pada setiap zaman dan sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan masyarakat serta tuntutan situasi ekonomi. Jadi, Islam
bertujuan bahwa apapun bentuk atau mekanisme kegiatan ekonomi itu, harus
mendapat tempat yang tetap dan penting dalam setiap kegiatan, keadaan dan
zaman.
3.
Pemikiran
Ekonomi Abul A’la Al-Maududi[3]
Dari uraian biografi Al-Maududi maka dapat dijelaskan
konsep pemikiran ekonomi Islam menurut Al-Maududi adalah sebagai berikut:
1.
Sistem
Ekonomi Islam
Islam menentukan beberapa landasan dasar atau
peraturan dasar yang bisa membuat kita menyusun sebuah rancangan ekonomi yang
sesuai disetiap masa. Maka dari itu terlihat jelas tujuan dan maksud dari
Al-Qur’an dan Hadits yang mengatur segala aspek kehidupan sebagaimana mestinya.
2.
Tujuan
Berekonomi dalam Dunia Islam
a.
Kebebasan
Individu
Tujuan yang pertama dan utama
dari Islam ialah untuk memelihara kebebasan individu dan untuk membatasinya ke
dalam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Alasan kenapa
Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan individu, karena Islam menganggap
seseorang harus bertanggung jawab secara individu kepada Allah.
Pertanggungjawaban ini tidak secara kolektif, tetapi setiap individu
bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Oleh karena itu, Islam menentukan
peraturan ekonomi yang menghasilkan kebebasan secara maksimal terhadap kegiatan
ekonomi kepada setiap individu, dan mengikat mereka yang hanya kepada
batasan-batasan yang sekiranya penting untuk menjaga mereka tetap pada jalur yang
ditentukan.
Tujuan semua ini adalah
menyediakan kebebasan kepada setiap individu dan mencegah munculnya sistem
tirani yang bisa mematikan perkembangan manusia.
b. Keselarasan dalam Perkembangan Moral dan Materi
Yang kedua, perkembangan moral manusia adalah
kepentingan dasar bagi Islam. Jadi penting bagi individu di dalam masyarakat
untuk memiliki kesempatan mempraktekkan kebaikan secara sengaja. Maka
kedermawanan, kemurahan hati, dan kebaikan lainnya menjadi suatu yang hidup
dalam masyarakat. Karena itulah Islam tidak bersandar seluruhnya kepada hukum
untuk menegakkan keadilan sosial, tetapi memberikan otoritas utama kepada
pembentukan moral manusia seperti iman, taqwa, pendidikan, dan lain-lainnya.
c. Kerjasama Keserasian, dan Penegakan Keadilan
Yang ketiga, Islam menjunjung tinggi persatuan manusia
dan persaudaraan serta menentang perselisihan dan konflik. Maka dari itu Islam
tidak membagi masyarakat ke dalam kelas sosial. Jika menengok kepada analisis
terhadap peradaban manusia akan kelas sosial terbagi menjadi dua.
Yang pertama kelas yang dibuat-buat dan tercipta
secara tidak adil yang dipaksakan oleh sistem ekonomi, politik dan sosial yang
jahat seperti Feodal dan Kapitalis. Adapun Islam tidak
menciptakan kelas seperti itu dan bahkan membasminya.
Yang kedua, kelas yang tercipta secara alami, karena
adanya rasa hormat menghormati dan perbedaan kemampuan dan kondisi dari
masyarakatnya. Untuk kelas yang seperti ini Islam tidak menghapusnya secara
paksa, atau mengubahnya menjadi keras dan membuatnya saling memusuhi. Akan
tetapi Islam mendukungnya dan mengharapkan nantinya akan ada kerjasama di
antara individu untuk menciptakan kesempatan yang sama dalam hidup dan bersaing
secara sehat.
3.
Prinsip-Prinsip
Dasar Sistem Ekonomi Islam
a.
Kepemilikan
Pribadi dan Batasannya
Dalam hal ini Islam tidak membagi harta kepemilikan
kepada produksi dan konsumsi atau menghasilkan atau tidak menghasilkan. Tetapi
dibedakan kepada kriteria diperoleh secara halal atau haram, dan dikeluarkan
kepadda jalur yang halal dan haram.
b.
Keadilan
Distribusi
Peraturan penting dalam ekonomi Islam adalah membangun
suatu sistem distribusi yang adil daripada distribusi yang sama terhadap
kekayaan. Bahwasanya tidak ada di alam semesta ini dua hal yang sangat sama,
persamaan distribusi dalam ekonomi, tetapi memerintahkan keadilan distribusi
dan menentukan regulasi yang jelas untuk memelihara keadilan.
c.
Hak-hak
Sosial
Islam kemudian menghubungkan kembali hak sosial kepada
kekayaan individu dalam bernagai bentuk. Salah satunya yaitu, seseorang yang
memiliki harta lebih, mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan kepada
kerabatnya yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Ini bertujuan untuk
menanamkan kepada setiap muslim agar dermawan, lapang dada, dan mencegah sifat
egoisme serta kikir.
d.
Zakat
Zakat adalah suatu pungutan wajib yang ditarik melalui
harta yang diakumulasikan dari perdagangan, macam-macam bisnis, pertanian,
produksi, dan ternak. Tujuannya adalah untuk menciptakan dana untuk membantu
sekonomi golongan mustahiq.
e.
Hukum Waris
Islam juga telah membuat hukum waris yang intinya
untuk mendistribusikan kekayaan yang dimiliki oleh almarhum. Barisan pertama
dan pewaris adalah ibu, bapak, istri, dan anak. Selanjutnya saudara pria dan
wanita. Yang ketiga adalah kerabat dekat dengan almarhum. Maka harta almarhum
didistribusikan menurut hukum waris Islam.
f. Peranan Tenaga Kerja, modal, dan
Pengelolaan
Apabila terjadi ketidakadilan dalam
transaksi seperti ini, hukum tidak hanya boleh berintenvensi, akan tetapi juga
punya tugas untuk mengarahkan kepada regulasi keadilan dalam distribusi profit
diantara modal, tenaga kerja, dan pengelolaan.
g. Zakat dan Kesejahteraan Sosial
Pendapat
dari zakat dan shodaqoh memang diperuntukkan untuk kesejahteraan sosial. Tujuan
dari dana zakat yang sebenarnya ialah untuk menyediakan kebutuhan hidup seperti
makanan,pakaian, rumah bantuan medis, pendidikan kepada setiap penduduk dan
menyediakan kebutuhan ekonomi kepada kelompok masyarakat yang tidak bisa
mencukupi kebutuhan hidupnya seperti yatim, fakir miskin, dan yang tidak mampu.
Maka zakat telah ditetapkan untuk membantu kategori yang disebutkan diatas.
Untuk pembangunan ekonomi suatu negara harus mencari pendapatan lain.
h. Ekonomi Bebas Riba
Sistem
ekonomi ini sebenarnya sudah tercipta pada masa lalu ketika pertama kali riba
dialrang di wilayah Arab,dan setelah itu di wilayah Islam berkuasa riba telah
diharamkan terhadap seluruh operasi pada sistem ekonomi. Maududi telah
menjelaskan bahwa tidak ada kesulitan yang berat untuk mencapai tujuan ini.
Masalahnya jelas dan praktis, modal tidak punya hak untuk mengatur bunga yang
tetap, meskipun peminjam untung atau rugi. Kreditur tidak punya urusan mengenai
resiko yang dijalani oleh industri atau yang lain mengenai untung dan rugi, dan
tetap menentukan bunga yang tetap dan diambil tiap bulan atau tahun. Karena itu
tidak seorangpun mempunyai alasan yang rasional terhadap hal ini. Dan tidak ada
argumen yang membuktikan kebenarannya.
i.
Hubungan
Antara Ekonomi, Politik, dan Aturan Sosial
Hubungan diantara hal tersebut ialah
sama bagaikan akar, batang, cabang, dan daun dari suatu pohon. Hal itu
merupakan suatu sistem yang timbul dari iman kepada Allah dan utusan-Nya.
Sistem akhlak, ibadah, atau disebut aqidah, kemudian sumber sosial, ekonomi,
dan kemasyarakatan. Semua sistem ini berada pada satu sumber. Sistem ini tak
dapat dipisahkan dan membentuk satu bentuk kesatuan. Dalam Islam, politik,
ekonomi, dan sosial, tidak dipisahkan secara terang-terangan tetapimerupakan
satu kesatuan. Siapapun yang pernah mempelajari Islam dan memiliki keyakinan
yang tinggi terhadap doktrinnya tidak akan bisa membayangkan untuk satu saat
sekalipun bahwa kehidupan ekonomi atau apapun dari hidupnya untuk bisa
dipisahkan dari aturan agama, maka hal itu tidak bisa disebut Islami.
4. Teori Bunga
Al-Maududi telah membahas secara
khusus dan memberikan kritik secara rasional terhadap teori bunga, serta membicarakan
panjang lebar mengenai aspek-aspek negatif dan menunjukkan
kejahatan-kejahatannya secara fundamental. Pemikiran Al-Maududi tentang bunga mencuat
ketika sebuah surat kabar lokal tertanggal 22 September 1963 memberitakan pada
halaman depannya mengenai opini Fazlurrahman yang dikemukaan ke hadapan Dewan
Penasehat Ideologi Islam bahwa bunga bank yang ringan adalah halal, sedangkan
bunga bank yang berlipat ganda haram.
Misalnya seperti teori piutang
menanggung resiko, pelopor teori menegaskan bahwa kreditur menanggung resiko
karena meminjamkan modalnya. Ia sendiri menggunakan keinginannya untuk memenuhi
keinginan orang lain. Ia meminjamkan modalnya yang mestinya dapat mendapatkan
keuntungan. Jika penghutang menggunakan modalnya itu untuk memenuhi keinginan
pribadinya, ia harus membayar sewa yang merupakan kompensasi dari menanggung
resiko.
BAB III
PENUTUP
Dari penjabaran makalah diatas, dapat ditarik
kesimpulan, yakni :
1.
Abdul
A’la Al Maududi lahir di kota Aurangabad pada tanggal 25 September 1903 M dan
meninggal pada 22 September 1979 M.
2.
Karya-karya
Abul A’la Al Maududi diantaranya Economic
System of Islam, Economic Problem of Man and It’s Islamic Solution,Way of
Life yang didalamnya
telah dijelaskan bahwasannya Islam telah
meletakkan beberapa prinsip dan menetapkan batasan-batasan tertentu untuk
melaksanakan kegiatan ekonomi.
3. Menurut al-Maududi tujuan dalam ekonomi Islam adalah untuk memelihara kebebasan individu dan
membatasinya ke dalam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Karena itulah Islam tidak
bersandar seluruhnya kepada hukum untuk menegakkan keadilan sosial tetapi
memberikan otoritas utama kepada pembentukan moral manusia seperti iman, taqwa,
pendidikan, dan lain-lainnya sehingga persatuan manusia dan persaudaraan pun
tercipta.
DAFTAR
PUSTAKA
Herry
Mohammad, 2006, Tokoh-Tokoh Islam yang
Berpengaruh Abad
20, Cet.
1, Jakarta: Gema Insani
Nur Chamid, 2000, Jejak
Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Gema Insani, 2006) hlm. 163 - 165
Pelajar,
2000) hlm 312 - 318
Tidak ada komentar:
Posting Komentar