CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Minggu, 19 Mei 2013

Ijarah (Sewa - Menyewa)



TUGAS MAKALAH
IJARAH (SEWA – MENYEWA)

Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah               :        Manajemen Keuangan Syari’ah 2
Dosen Pengampu      :        Drs. A. Husni, M.Sos.I


Disusun oleh Kelompok 7
1.      PUTRI DIAH PARAMITA  (1178958)
2.    RESTA OKTANTIA            (1179038)
3.    TUTI MUFAROKAH          (1179508)

Jurusan       :     Syariah
Prodi          :     DIII Perbankan Syariah
Semester    :     IV (Empat)
Kelas          :     A

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
TA. 2012 / 2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Ijarah adalah transaksi untuk mengambil manfaat yang diperbolehkan dari barang yang telah ditentukan dalam jangka waktu yang diketahui atau transaksi jasa yang diketahui dengan alat tukar yang diketahui pula.
Bentuk pembiayaan ijarah merupakan salah satu teknik pembiayaan ketika kebutuhan pembiayaan investor untuk membeli aset terpenuhi dan investor hanya membayar sewa pemakaian tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk membeli aset tersebut. Secara umum timbulnya ijarah disebabkan oleh adanya kebutuhan akan barang atau manfaat barang oleh nasabah yang tidak memiliki kemampuan keuangan.

1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai beberapa pokok permasalahan yaitu:
2.1 Hal-hal penting dalam kontrak (akad) ijarah.
2.2 Peraturan hukum umum ijarah.

1.3  Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Manajemen Keuangan Syariah 2, dan untuk mempelajari tentang Ijarah (Sewa – Menyewa) beserta ketentuan-ketentuan didalamnya.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  HAL-HAL PENTING DALAM KONTRAK (AKAD) IJARAH
Hal-hal penting dalam ijarah adalah:
1.      Ijarah adalah sebuah kontrak (akad)
2.     Hak pemanfaatan atas sesuatu dialihkan
3.     Untuk aset tertentu
4.     Untuk periode waktu tertentu
5.     Dengan imbalan berupa uang sewa yang telah disetujui
Seperti layaknya kontrak (akad) lain, pihak-pihak yang terlibat dalam ijarah harus cakap untuk melangsungkan kontrak (akad). Pihak yang menyewakan menyediakan aset untuk digunakan dengan imbalan uang sewa. Pihak penyewa berhak menggunakan aset dengan membayar uang sewa yang telah disetujui hanya untuk tujuan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Ia bertanggung jawab atas kerugian terhadap aset apabila disebabkan oleh kelalaiannya, tapi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban untuk ketugian yang disebabkan oleh faktor yang berada diluar kendalinya.
Untuk keperluan ijarah, subjek yang memberikan hak pemanfaatan dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu properti atau aset, seperti rumah, kendaraan, tempat tinggal dan sebagainya, dan tenaga kerja, seperti hasil kerja insinyur, dokter, penjahit, tukang kayu, dan sebagainya. Jenis kedua melibatkan penggunaan jasa dari seseorang dengan imbalan upah, sedangkan jenis pertama berhubungan dengan hak pemanfaatan atas aset atau properti yang dialihkan ke orang lain dengan imbalan uang sewa.
Ganjaran untuk penyewaan adalah ujrah (uang sewa atau upah atas barang) atau ajr (upah dalam penyewaan orang).[1]

2.1.1 Perbandingan Antara Ijarah dan Bai’
Perbedaan antara ijarah dan jual beli adalah bahwa dalam jual beli kepemilikan badan dari properti dialihkan ke  pembeli, sementara dalam ijarah badan dari propertinya masih berada dalam kepemilikan pihak yang menyewakan, dan hanya hak pemanfaatan atasnya, yakni hak untuk menggunakannya, yang dialihkan ke pihak penyewa dengan ganjaran yang telah disetujui dan kepemilikannya tidak dialihkan. Risiko dan biaya yang terkait dengan kepemilikan atasnya harus ditanggung oleh pihak yang menyewakan.
Perbedaan besar lainnya antara kontrak (akad) jual beli dan sewa menyewa adalah bahwa dalam kontrak (akad) sewa menyewa selalu terbatas oleh waktu, berarti perihal sewa menyewa harus berhenti pada waktu tertentu, sedangkan jual beli berarti pengalihan pasti kepemilikan atas aset yang dijual sesaat setelah penjualan dilaksanakan, beserta dengan risiko dan imbalannya.[2]
Perbedaan antara ijarah dan murabahah terletak pada objek transaksi yang diperjual-belikan yaitu dalam pembiayaan murabahah yang menjadi objek transaksi adalah barang, seperti tanah, rumah, mobil dan sebagainya, sedangkan dalam pembiayan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya.[3]

2.2 PERATURAN HUKUM UMUM IJARAH
Ijarah hanya sah untuk hak pemanfaatan yang diperbolehkan jika berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dalam kontrak (akad) sewa-menyewa. Kontrak (akad) nya harus terbebas dari gharar. Kedua belah pihak harus memiliki pengetahuan dari sifat dasar hak pemanfaatan.
Uang sewa, atau biaya penyewaan atau pemberian sewa atas properti dapat dinilai/ditetapkan hanya ketika propertinya diketahui, baik melalui pemeriksaan, penglihatan, maupun penggambaran. Diperbolehkan untuk menetapkan kondisi saat pembayaran uang sewa dipercepat atau pada saat terjadi keterlambatan pembayarannya, sebagaimana telah disepakati oleh para pihak. Jumlah uang sewa atupun upah harus sesuai dengan kebiasaan atau tradisi daerah setempat dan harus adil serta ditermia oleh kedua belah pihak.
Al-Kasani telah menyebutkan beberapa persyaratan untuk keabsahan dari kontrak (akad) ijarah berkenaan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak (akad) dan aset atau jasa yang disewakan. Persyaratan pentingnya antara lain:
-     Hak pemanfaatan yang ada dalam kontrak (akad) harus dipastikan guna menghindari perselisihan yang mungkin terjadi.
-     Periode penyewaan harus ditentukan.
-     Dalam kasus tenaga kerja laki-laki atau jasa, orang yang mengajukan kontrak (akad) harus mampu menjalankan pekerjaanya.
-     Hak pemanfaatan barang yang ada dalam kontrak (akad) haruslah sah.
Jika aset yang akan disewakan belum dibeli sesuai dengan permintaan penyewa potensial, pihak yang menyewakan dapat meminta pembayaran uang muka untuk memastikan komitmen pihak menyewa mengambil aset yang disewakan ketika dibeli olehnya. Jika pelanggan melanggar janji dan kontrak (akad) ijarah tersebut dikarenakan alasan yang disebabkan oleh pihak penyewa, pihak yang menyewakan dapat menahan sejumlah besar kerugian.
Menurut standar AAOIFI, uang sewa dapat dibayarkan kapan pun jatuh tempo, baik secara cicilan maupun kapan pun yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Pihak yang menyewakan dapat meminta uang muka yang akan disesuaikan untuk uang sewa yang jatuh tempo.[4]

2.2.1 Pelaksanaan Kontrak (Akad) Ijarah
Tergantung sifat dasar aset, kontrak (akad) ijarah dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah penguasaan aset oleh pihak yang menyewakan untuk pelaksanaan/permulaan masa depan/seketika. Jika aset yang akan disewa sudah ada, maka kontrak (akad) penyewaan dapat dilaksanakan baik seketika itu pula ataupun pada waktu di masa yang akan datang.
Namun, jika aset tertentu ditentukan untuk ijarah, kontrak (akad) sewa-menyewa tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya aset tersebut atau perolehan kepemilikan dari aset atau hak pemanfaatannya. Jika asetnya hancur dalam penyewaan yang demikian, kontraknya akan berakhir. Jika pihak yang menyewakan tidak memiliki asetnya, ia dapat membuat janji untuk menyewakan dari pihak penyewa potensial. Uang sewa di muka dapat diambil dari calon penyewa, tapi tidak akan di anggap sebagai uang sewa yang terus bertambah dan akan disesuaikan dengan uang sewa yang jatuh tempo.[5]

2.2.2     Penentuan Uang Sewa
Penentuan uang sewa dengan berdasarkan biaya keseluruhan yang terjadi dalam pembelian, konstruksi atau pemasangan aset oleh pihak yang menyewakan tidaklah bertentangan dengan syariah. Jika kedua belah pihak menyetujuinya, asalkan semua persyaratan penyewaan lain yang ditetapkan oleh syariah diataati. Oleh sebab itu, berdasarkan perjanjian bersama dari semua pihak yang terlibat penyewaan, uang sewa dapat ditentukan dengan berbasiskan biaya keseluruhan yang dialami oleh pihak yang menyewakan untuk pembelian/perolehan aset yang disewakan.[6]

2.2.3Subpenyewaan oleh Pihak Penyewa
Pada prinsipnya subpenyewaan diperbolehkan asal disetujui oleh pihak yang menyewakan. Hal ini ditetapkan dalam perjanjian penyewaan.semua mahzab hukum Islam ternama sepakat mengenai diperbolehkannya subpenyewaan jika uang sewa yang diambil dari subpenyewaan sebanding dengan uang sewa yang dibayarkan kepemilik/pihak awal yang menyewakan. Namun terdapat perbedaan pendapat bila uang sewa yang dikenakan pada subpenyewaan lebih tinggi dibandingkan dengan uang sewa yang dibayarkan ke pemiliknya. Syafi’I dan Hambali memperbolehkannya dan berpendapat bahwa pihak yang menyewakan kembali dalam subpenyewaan dapat menikmati kelebihan yang diterimanya dari pihak penyewa akhir dalam subpenyewaan. Berbeda dengan  Imam Abu Hanifa berpendapat bahwa pihak yang menyewakan kembali dalam subpenyewaan tidak dapat menahan kelebihan yang diterima dari pihak penyewa akhir dalam subpenyewaan dan harus memberikan kelebihannya tersebut untuk sosial. Namun jika pihak yang menyewakan kembali dalam subpenyewaan telah mengembangkan property yang disewakan dengan menambah sesuatu kepadanya atau telah menyewakannya dalam valuta yang berbeda dari valuta tempat ia membayarkan uang sewa kepada pemilik atau pihak asli yang menyewakannya, ia dapat meminta uang sewa yang lebih tinggi dari pihak penyewa akhir dalam subpenyewaan dan dapat menikmati kelebihannya.[7]

2.2.4    Agunan / Jaminan dalam Ijarah
Karena ijarah menciptakan utang dalam bentuk sewa, maka pihak yang menyewakan boleh meminta agunan/jaminan dari penyewa. Hal ini diperbolehkan karena asset yang disewakan diserahkan pada pihak penyewa sebagai bentuk kepercayaan dan ia diharuskan melindungi asset tersebut dalam kapasitas fidusiannya. Ia bertanggungjawab atas kerusakan asset apabila kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.[8]

2.2.5     Kewajiban Masing-Masing Pihak
Tidak ada kewajiban dari pihak yang menyewakan atau karyawan kecuali ditetapkan bahwa ia telah melanggar atau dengan sengaja menyia-nyiakan atau menghancurkan propertinya. Dalam kasus ini, ia bertanggung jawab mengganti rugi pihak yang menyewakan untuk kerugian terhadap asset yang disewakan dikarenakan penyalahgunaan atau kelalaian atau untuk mengganti barang tersebut. Semua kewajiban yang berasal dari kepemilikan akan ditanggung oleh pihak yang menyewakan, tapi kewajiban yang berasal dari penggunaan barang akan ditanggung oleh pihak penyewa.[9]

2.2.6    Penghentian/Perubahan Kontrak (Akad) dan Implikasinya
Ijarah pada dasarnya adalah kontrak yang mengikat, yang berarti ketika dilaksanakan maka tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Kedua belah pihak dapat mengubah dan mengakhiri kontrak dengan kesepakatan bersama. Jika asset yang disewakan rusak sehingga tidak dapat memberikan hak pemanfaatan lagi  maka kontrak ijarahnya akan berakhir. Selain itu dalam kasus adanya halangan untuk mencapai sasaran kontrak pada umumnya, pihak penyewa dapat mengakhiri kontraknya.[10]

2.2.7Kegagalan Pembayaran atas Uang Sewa yang Jatuh Tempo
Uang sewa dari kontrak penyewaan apapun, ketika jatuh tempo mengambil bentuk utang dari sisi pihak penyewa. Ia akan terkena semua peraturan yang telah ditetapkan untuk suatu utang. Oleh sebab itu, biaya tambahan dari uang sewa yang telah disetujui yang dikenakan pada pihak penyewa akan bersifat riba dan dilarang oleh syariah. Pihak penyewa yang jahat dapat memanfaatkan aspek ini dan mengakibatkan kerugian bagi pihak yang menyewakan karena kelalaian atas kemauannya sendiri. Guna pencegahan, ulama memperbolehkan sumbangan atau sejumlah sanksi yang dibayarkan untuk social dapat ditentukan dari awal perjanjian penyewaan jumlah sumbangan dapat bervariasi, bergantung pada lamanya kegagalan dan dapat diperhitungkan sebagai persentase dengan dasar tahunan. Jumlah yang dikenakan diatas dan melebihi uang sewa yang telah disetujui sebaiknya tidak menjadi bagian pendapatan dari pihak yang menyewakan dan harus diberikan untuk tujuan social. Karena sanksi keterlambatan pembayaran ini tidak dapat menjadi pendapatan bank yang menyewakan, sebaiknya klausul yang sesuai dimasukkan kedalam perjanjian penyewaan sihingga bila terjasi kegagalan yang dilakukan dengan sengaja, bank akan mengambil kepemilikan dari asset yang disewakan atau menurut jaminan untuk mengganti haknya.[11]


BAB III
KESIMPULAN

Hal-hal penting yang ada dalam ijarah yaitu:
1.      Ijarah adalah sebuah kontrak (akad)
2.    Hak pemanfaatan atas sesuatu dialihkan
3.    Untuk aset tertentu
4.    Untuk periode waktu tertentu
5.    Dengan imbalan berupa uang sewa yang telah disetujui

Ijarah hanya sah untuk hak pemanfaatan yang diperbolehkan jika berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dalam kontrak (akad) sewa-menyewa. Kontrak (akad) nya harus terbebas dari gharar. Kedua belah pihak harus memiliki pengetahuan dari sifat dasar hak pemanfaatan.
Uang sewa, atau biaya penyewaan atau pemberian sewa atas properti dapat dinilai/ditetapkan hanya ketika propertinya diketahui, baik melalui pemeriksaan, penglihatan, maupun penggambaran. Diperbolehkan untuk menetapkan kondisi saat pembayaran uang sewa dipercepat atau pada saat terjadi keterlambatan pembayarannya, sebagaimana telah disepakati oleh para pihak. Jumlah uang sewa atupun upah harus sesuai dengan kebiasaan atau tradisi daerah setempat dan harus adil serta ditermia oleh kedua belah pihak.













[1] Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2007), Hal 428
[2] Ibid., Hal 429
[3] http://mrhattasatria.blogspot.com
[4] Muhammad Ayub, Op.Cit., Hal 430-433
[5] Ibid., Hal 433-434
[6] Ibid., Hal 434-436
[7] Ibid., Hal 436
[8] Ibid., Hal 437
[9] Ibid.
[10] Ibid., Hal 438-439
[11] Ibid., Hal 440-441

0 komentar: