TUGAS
MAKALAH
MANAJEMEN
RISIKO SEBAGAI SEBUAH SISTEM TERINTEGRASI
Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Manajemen Risiko
Dosen Pengampu : Enny Puji Lestari, M.E.Sy.
Disusun oleh Kelompok 1
1.
MIFTAKHUL
NURI (1178678)
2.
NELLY
KARYAWATI (1178758)
3.
NIKO
ANDIKA (1178788)
4.
RINI
PURNAMASARI (1179108)
5.
TUTI
MUFAROKAH (1179508)
PRODI
D3 PERBANKAN SYARIAH
STAIN
JURAI SIWO METRO
TA.
2012 / 2013
KATA PENGANTAR
Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan
dari-Nya, meminta ampunan dari-Nya dan meminta perlindungan kepada-Nya dari
kejahatan diri kita serta keburukan amal perbuatan kita. Shalawat dan salam
semoga terlimpahkan kepada junjungan kita yaitu Nabi Muhammad SAW. Karena
hidayah-Nya pula, alhamdulillah kami
dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya dengan tema “Manajemen
Risiko Sebagai Sebuah Sistem Terintegrasi” sebagai tugas kelompok dari
mata kuliah Manajemen Resiko yang diampu oleh Ibu Enny Puji Lestari, M.E.Sy.
Akhirnya kami mohon maaf atas kurang atau lebihnya
dalam makalah ini, dan kami berharap makalah yang sederhana ini bermanfaat,
terutama bagi yang membutuhkannya.
Metro, 30 Maret
2013
Tim Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Makalah
Manajemen
risiko bank merupakan metodologi ataupun tata cara bagaimana mengendalikan
suatu risiko dan bagaimana cara menghadapi risiko-risiko yang mungkin akan terjadi
pada suatu perbankan, bukan hanya bank konvensional saja yang bisa terkena
risiko tetapi bank syariah juga sama halnya, bisa terkena dampak atau risiko
perbankan.
Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan
situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan
pesat, perbankan pada umumnya dan perbankan syariah pada khususnya akan selalu
berhadapan dengan berbagai jenis resiko dengan tingkat kompleksitas yang
beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Resiko-resiko tersebut tidak dapat
dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu disini kami
menuliskan makalah yang bertema “Manajemen Risiko Sebagai Sebuah Sistem
Terintegrasi”. Maksudnya adalah manajemen risiko dalam suatu bank baik bank
konvensional maupun bank syariah dibuat dengan tujuan agar dapat menjadi acuan
dalam menghadapi dan mengelola resiko yang mungkin akan terjadi.
1.2 Rumusan
Makalah
Dalam
makalah ini kami rangkum materi dengan berbagai rumusan, yaitu:
A. Bank Islam
sebagai penghubung risiko.
B. Bank sebagai
bisnis kepercayaan dan pengelolaan risiko.
C. Risiko-risiko
apa saja yang dihadapi bank Islam?
D. Bagaimana
urgensi manajemen risiko bagi bank Islam?
E. Apa pentingnya
internalisasi risiko bagi bank?
F. Manajemen
risiko sebagai kultur dan nilai yang harus dipegang dalam bisnis bank Islam.
1.3 Tujuan
Makalah
Tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah sebagai tugas
kelompok mata kuliah Manajemen Risiko dan diharapkan dari penulisan makalah ini
dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Bank Islam sebagai Penghubung Risiko[1]
Sebagai lembaga intermediasi yang menghubungkan anatara unit
defisit dan unit surplus, bank Islam tidak bisa terlepas dari berbagai risiko
yang dapat mengganggu kelangsungan usahanya. Bebrbagai risiko harus dihadapi
oleh bank Islam, bahkan sejak bank tersebut mengumpulkan dana dari masyarakat.
Apalagi, risiko yang dihadapi bank Islam berbeda dengan bank konvensional.
Karakteristik
Pendanaan Bank Islam
Bank konvensional
mengumpulkan DPK dalam bentuk produk giro, tabungan, dan deposito, semua
produk tersebut menggunakan satu akad utang plus bunga. Bank konvensional dapat
menggunakan dana tersebut untuk apa saja, tentu dalam koridor yang
diperbolehkan. Meskipun sama-sama menggunakan bentuk giro, tabungan dan
deposito, namun konsekuensi terhadap biaya dana dan cakupan peruntukan dana tersebut
sangat berbeda dalam praktik bank Islam.
Secara umum ada tiga bentuk akad yang dapat digunakan, yakni
titipan, utang, dan syirkah. Berbagai akad ini akan menentukan kemana dana
pihak ketiga (DPK) tersebut akan disalurkan. Masing-masing penggunaan akad akan
membawa konsekuensi tersendiri, misalnya produk tabungan dengan akad titipan
(wadi’ah yad amanah), konsekuensinya adalah bank tidak boleh memanfaatkan dana
titipan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada akad utang
(wadi’ah yad dhamanah), bank boleh memanfaatkan dana untuk mendapatkan
keuntungan. Berbeda dengan produk pendanaan berbasis akad syirkah (mudharabah),
karena sifatnya investasi, bank Islam harusnya menyalurkan kepada pembiayaan
atau investasi yang dapat mendatangkan keuntungan. Pada dasarnya DPK yang bisa
dimanfaatkan oleh bank untuk disalurkan kembali hanyalah sebatas saldo yang
tidak diambil oleh nasabah, kecuali tutup buku. Makin lama DPK mengendap, bank
akan lebih leluasa dalam menentukan kemana dana akan diinvestasikan.
Sumber
Risiko Alamiah Bank Islam
- Pengelompokkan
DPK (Peruntukkan dana dan waktu jatuh tempo)
- Kemampuan bank
Islam dalam menghasilkan laba, imbal hasil yang diperoleh murni berdasarkan realisasi hasil usaha (nisbah)
- Tidak
terbayarnya imbal hasil dan tidak kembalinya dana yang diberikan bank kepada
debitur pada saat jatuh kontrak.
- Inflasi
- Tingkat
pengganguran
- Kenaikkan harga
BBM, dan lain-lain
B.Bank sebagai Bisnis Kepercayaan dan
Pengelolaan Risiko
Menurut undang-undang perbankan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.[2]
Sebagai lembaga intermediasi keuangan berbasis kepercayaan sudah seharusnya
bank dan bank syariah khususnya menerapkan sistem manajemen risiko. Dalam hal
ini mengandung pengertian bahwa faktor “kepercayaan” dari masyarakat atau
nasabah merupakan faktor utama dalam menjalankan bisnis perbankan. Dengan
demikian manajemen bank akan dihadapkan pada berbagai usaha untuk menjaga
kepercayan tersebut, agar tetap memperolah simpati dari calon nasabahnya.[3]
Bank adalah Industri yang paling banyak menghadapi risiko. Hal ini disebabkan
kompleksitas bisnis yang dijalani oleh industri perbankan. Meskipun bank banyak
dihadapi oleh jenis risiko, namun bank tetap dapat menjalani bisnis. Tentu saja
ini dapat dipahami bahwa bank adalah lembaga kepercayaan. Bank berfungsi
sebagai agen keuangan. Mendapatkan dana dan menyalurkan kembali dananya.
Berbagai jenis risiko yang sering dihadapi oleh bank yaitu risiko likuiditas,
risiko solvabilitas, risiko pasar, risiko operasional, risiko kredit, risiko
suku bunga, risiko valas, dan risiko lainnya.[4]
Menurut kami memang bank itu sejatinya bisnis yang mendapat
kepercayaan dari masyarakat, apabila masyarakat tidak mempercayai bank maka
tentunya masyarakat tidak mau menyimpan/ menabung uangnya di bank, dan bagi
masyarakat menabung di bank itu bisa mendapatkan keuntungan karena setiap
bulannya tabungan mereka mendapat persentase bagi hasil atau bunga, ini yang
menjadi daya tarik masyarakat mempercayai bank untuk mengelola simpanannya.
C.Risiko-Risiko yang dihadapi Bank Islam/
Lembaga Keuangan Syariah
Pada dasarnya mayoritas risiko yang dihadapi lembaga keuangan
konvensional, seperti risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko
operasional, dan lainnya juga dihadapi lembaga keuangan syariah.[5]
Namun ada beberapa risiko yang unik yang menjadi ciri khas dari bank Islam.
Berdasarkan PBI Nomor 13/23/PBI/2013 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, terdapat
sepuluh jenis risiko yang dihadapi oleh bank Islam, yaitu: risiko kredit,
risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko
reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil dan risiko
investasi. Dari kesepuluh risiko tersebut, risiko imbal hasil dan risiko
investasi menjadi risiko yang unik bagi bank Islam tersebut.[6]
a.
Risiko Kredit
Risiko kredit
muncul akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi liabilitas
kepada bank Islam sesuai kontrak. Risiko ini disebut juga risiko gagal bayar,
risiko pebiayaan, risiko penurunan
rating, dan risiko penyelesaian serta risiko konsentrasi pembiayaan.
Risiko konsentrasi timbul akibat terkonsentrasinya penyaluran dana kepada satu
pihak atau sekelompok pihak yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian cukup
besar dan dapat mengancam kelangsungan hidup bisnis bank Islam. Tujuan
pengelolaan risiko konsentrasi pembiayaan adalah mencegah terjadinya risiko
gagal bayar yang berdampak sangat besar dan mengakibatkan kebangkrutan bank.
Risiko kredit
yang dihadapi bank Islam sangat terkait dengan bentuk akad pembiayaannya. Pada
akad murabahah atau istishna risiko terjadi saat bank Islam telah menyerahkan
asset kepada debitur tetapi tidak menerima pembayaran tepat pada waktunya.
Sedangkan pada investasi mudharabah risiko kredit terkait kemampuan
menghasilkan keuntungan dari debitur atau akibat ketidak jelasan informasi.
Ketidak simetrisan informasi ini dapat menimbulkan moral hazard pada debitur
seperti manipulasi laporan keuangan.
b.
Risiko Pasar
Risiko
pasar muncul akibat adanya pergerakan harga pasar dari portofolio asset yang
dimiliki oleh bank dan dapat merugikan bank. Risiko ini hanya muncul jika bank
memegang asset namun tidak untuk dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo
melainkan untuk dijual kembali. Pada umumnya cakupan risiko pasar meliputi
risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas. Lazimnya risiko pasar
diukur sebagai selisih nilai pada buku transaksi dan buku bank dari asset bank.
Perbedaan mendasar kedua buku tersebut adalah berlakunya filosofi “beli dan
tahan” pada buku bank dan bukan untuk
buku transaksi. Pada buku transaksi, semua transaksi yang diperdagangkan di
pasar akan dicatat, meskipun secara riil tidak atau belum berpengaruh pada kas
bank. Buku bank mencatat semua aktivitas bank, termasuk jenis simpanan,
penyaluran kepembiayaan dan bagi hasil.
Risiko pasar
yang dihadapi bank konvensional dan tidak dihadapi oleh bank Islam adalah
risiko suku bunga. Namun karena pemberlakuan dual banking system dalam perbankan
di Indonesia, peningkatan tingkat suku Bunga di bank konvensional bisa
berdampak merugikan pada bank Islam . bank Islam bisa mengalami risiko
likuiditas akibat penarikan dana nasabah. Nasabah menarik dananya dari bank
islam dan dipindahkan ke bank konvensional untuk mendapatkan bunga lebih tinggi
dibandingkan bagi hasil dari bank Islam. Ini terjadi jika nasabah bank Islam
masih didominasi oleh nasabah rasional.
c.
Risiko Likuiditas
Risiko
liukuiditas terjadi akibat ketidakmampuan bank Islam dalam memenuhi liabilitas
yang jatuh tempo. Untuk dapat memenuhi
kebutuhan likuiditasnya, bank dapat menggunakan sumber pendanaan arus
kas dan asset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa menggagu
aktvitas dan kondisi keuangan bank. Likuiditas dapat diartikan sebagai kemampuan bank dalam memenuhi dana dengan segera dan dengan biaya yang normal.
Likuiditas yang tersedia harus cukup tidak boleh terlalu kecil maupun besar
karena akan menggagu kebutuhan operasional sehari-hari serta menurunkan tingkat
efesiensi dan berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas bank.
d.
Risiko Operasional
Risiko
operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh pengendalian internal
yang kurang memadai, kegagalan proses internal , kesalahan manusia, kegagalan
system, atau adanya kejadian-kejadian eksternal
yang mempengaruhi operasional bank. Risiko operasional melekat pada
aktivitas bank, seperti kegiatan pembiayaan, investasi, operasional dan jasa,
pembiayaan perdagangan, pedanaan dan instrument utang, teknologi informasi dan
system informasi manajemen serta pengelolaan SDM..
e.
Risiko Hukum
Risiko
hukum muncul akibat adanya tuntutan hukum dan kelemahan aspek yuridis. Risio
ini timbul antara lain karena adanya tuntutan secara hukum dan ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti
tidak dipenuhinya syarat kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.
f.
Risiko Reputasi
Risiko reputasi
terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang berpresepsi negatif terhadap bank. Pemangku
kepentingan bank meliputi nasabah,
debitur, investor, regulator dan masyarakat umum. Hal-hal yang sangat
berpengaruh pada reputasi bank adalah manajemen, pelayanan, ketaatan pada
peraturan, kompetensi dan sebagainya. Bank Islam menyandang identitas Islam.
Ekspektasi masyarakat akan citra Islam (syariah) sangat tinggi. Hal ini membuat
bank Islam harus berhati-hati dalam menyeimbangkan antara bisnis dan memastikan
penerapan prinsip syariah pada saat bersama.
g.
Risiko Strategis
Risiko
strategis terjadi akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan pelasanaan dalam
suatu keputusan strategis serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini timbul
antara lain bank menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi
bank, melakukan analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif, adanya
perubahan kondisi ekonomi makro, perubahan teknologi dan perubahan kebijakan
otoritas sekitar.
h.
Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan
muncul akibat bank tidak mematuhi dan tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip syariah. Bank Islam diharuskan
memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas bisnisnya. Bank Islam harus
benar-benar beroperasi murni pada syariat Islam. Kepatuhan terhadap peraturan
syariah harus menjadi fitur utama dalam perbankan Islam. Risiko kepatuhan dalam bank Islam melekat
pada semua aktivitas bank, termasuk dalam aktivitas pembiayaan bank. Bank Islam harus memastikan bahwa seluruh
dokumen kontrak yang dibuat benar-benar telah patuh pada aturan dan prinsip
syariah.
i.
Risiko Imbal Hasil
Risiko
imbal hasil ini terjadi akibat perubahan imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah dan memengaruhi perilaku nasabah. Bagi
nasabah rasional, perubahan imbak hasil ini memengaruhi perilakunya. Perubahan
ekspektasi ini dapat disebabkan oleh factor internal seperti menurunya nilai
asset bank, turunnya pendapatan bagi hasil bank dari debitur, dan gagal bayar
debitur. Selain factor internal, ada pula factor eksternal yang mempengaruhi
seperti naiknya imbal hasil yang ditawarkan oleh bank lain.
j.
Risiko Investasi
Risiko
investasi muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang
dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil.
Risiko investasi ini makin besar jika basis bagi hasilnya berdasarkan
atas laba operasi atau laba neto usaha debitur. Bahkan apabila usaha yang
dilakukan oleh debitur bangkrut, maka bank dapat kehilangan pokok pembiayaan
yang diberikan kepada debitur.
D.Urgensi Manajemen Risiko Bagi Bank Islam
Sasaran kebijakan manajemen resiko
adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan
usaha bank dengan tingkat resiko yang wajar secara terarah, terintregasi dan
berrkesinambungan. Dengan demikian manajemen resiko berfungsi sebagai filter
atau pemberi peringatan dini (early
warning system) terhadap kegiatan usaha bank. Tujuan manajemen resiko itu
sendiri adalah sebagai berikut.[7]
1.
Menyediakan
informasi tentang resiko kepada pihak regulator
2.
Memastikan
bank tidak mengalami kerugian yang bersifat unacceptable.
3.
Meminimalisasi
kerugian dari berbagai resiko yang bersifat uncontrolled.
4.
Mengukur
pemusatan resiko.
5.
Mengalokasikan
modal dan membatasi resiko.
E.Pentingnya
Internalisasi Risiko bagi Bank[8]
Pengelolaan risiko merupakan tugas
dan tanggung jawab seluruh elemen bank, seluruh karyawan dari level atas sampai
bawah harus bekerja sama dalam menghadapi resiko yang mungkin terjadi. Seluruh
karyawan mulai dari satpam, cleaning service, front liner seperti teller dan
customer service, hingga direksi dan komisaris harus menyadari konsekuensi
tingkat risiko yang telah diputuskan untuk diambil. Tingkat risiko ini akan
mempengaruhi bank dalam menyusun rencana strategis, rencana bisnis, dan teknis
pelaksanaan rencana ini. Ketidakseimbangan dalam implementasi pengelolaan
risiko diantara level organisasi bank, dan juga antarfungsi atau divisi yang
ada, dapat menyebabkan ketimpangan jalannya bisnis bank.
Mengingat pentingnya kesadaran semua
pihak dalam bank atas risiko, bank harus berhasil menginternalisasi konsep
manajemen risiko pada seluruh line yang ada di bank. Setiap individu yang
bekerja di bank apapun posisinya bisa mempunyai andil menjadi penyebab
terjadinya risiko yang merugikan bank. Misalkan terjadinya keteledoran satpam
dalam menjaga keamanan asset bank dan kenyamanan transaksi nasabah. Seringnya
terjadi pencurian aset bank, mengakibatkan kerugian material dan jika sering
terjadi dan tersebar beritanya dapat menyebabkan rusaknya reputasi bank di
masyarakat. Contoh lain, pelayanan bank yang mengecewakan nasabah bisa
menyebabkan nasabah beralih ke bank lain. Para pegawai front liner yang selalu
berhadapan dengan nasabah dituntut agar melayani nasabah dengan baik. Terlebih
adanya tuntutan masyarakat pada bank Islam yang lebih tinggi dibandingkan bank
konvensional. Pegawai bank Islam dituntut untuk lebih ramah, sabar dan cepat
dalam melayani nasabah dibanding pelayanan yang diberikan oleh bank
konvensional.
Dengan terinternalisasinya manajemen
risiko ke seluruh elemen bank, memungkinkan bank mendeteksi kelemahan dan
penyimpangan yang terjadi secara tepat waktu. Adanya rasa tanggung jawab atas
risiko pada setiap karyawan pada semua
line bisnis, tingkatan manajemen dan fungsional akan meminimalisasi terjadinya
risiko, terutama risiko operasional. Selain itu manfaat lain dari internalisasi
risiko adalah berjalannya prinsip kehati-hatian dalam menjalankan operasi bisnis bank, meskipun tanpa diawasi.
F.Manajemen
Risiko Sebagai Kultur dan Nilai yang Harus dipegang dalam Bisnis Bank Islam
Seperti
yang diketahui bahwa kultur adalah suatu budaya yang menjadi sebuah ciri khas
suatu hal, khususnya risiko di bank Islam. Yang berarti dalam suatu bank Islam
harus memiliki budaya dalam mengelola risiko.
Perbankan
syariah harus mengembangkan
kultur manajemen risiko, karena produk perbankan syariah terus berkembang,
seperti halnya murobahah, salam, istisna, dll yang tentunya semua produk itu
kemungkinan ada risikonya. Pengawasan manajemen risiko juga diperlukan untuk
mengikuti dan mengamati proses manajemen risiko di tingkat operasional.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan materi diatas, maka kami dapat menarik
kesimpulan berupa analisa kami yang menjawab rumusan yang ada di makalah ini.
Menurut kami, manajemen ada kaitannya dengan mengatur, mengelola atau
mengendalikan sesuatu. Risiko yaitu suatu hal yang mungkin akan terjadi dimasa
yang akan datang serta suatu yang belum pasti keadaannya. Manajemen risiko bank
adalah suatu tata cara atau metodologi bagaimana cara menghadapi dan mengelola
risiko-risiko yang akan terjadi dalam dunia perbankan.
Sebagai penghubung risiko, bank harus memperhatikan
apa-apa yang akan terjadi dimasa mendatang. Dengan memperhatikan risiko yang
akan terjadi bank lebih mudah dalam mengelola risiko yang terjadi, karena suatu
risiko tidak dapat dihindari melainkan dapat dikelola.
Dalam menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat,
dengan sistem yang dilakukan bank yang sesuai dengan prosedur yang baik,
masyarakat lebih mempercayakan kepada pihak bank dalam menyimpan uang/harta
yang dimilikinya. Semakin baik dalam mengoptimalkan prosedur operasional bank
maka semakin baik pula pencitraan dari masyarakat.
Banyak terdapat risiko yang dihadapi oleh bank Islam
diantaranya yaitu:
a) Risiko Pasar yaitu risiko yang timbul karena adanya
perubahan harga pasar.
b) Risiko Kredit yaitu risiko yang terjadi akibat adanya
nasabah yang tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap bank (macet).
c) Risiko Operasional yaitu risiko yang terjadi akibat
kegiatan dari bank itu sendiri, misalnya faktor manusia.
d) Risiko Likuiditas yaitu risiko yang terjadi karena
bank tidak mampu memnuhi kewajibannya kepada nasabah dengan segera.
e) Risiko Hukum yaitu risiko yang terjadi karena
ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan operasional
bank.
f) Risiko Reputasi terjadi akibat menurunnya tingkat
kepercayaan dan perusakan citra/reputasi bank.
g) Risiko Strategis terjadi akibat ketidaktepatan dalam
pengambilan maupun pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
h) Risiko Kepatuhan, risiko yang terjadi akibat bank
tidak melaksanakan/ mematuhi peraturan undang-undang, ketentuan yang berlaku,
dan prinsip syariah.
i) Risiko Imbal Hasil terjadi akibat perubahan tingkat
imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah dan memengaruhi perilaku
nasabah.
j) Risiko Investasi, muncul akibat bank ikut menanggung
kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan bebrbasis bagi hasil.
Urgensi manajemen risiko bagi bank Islam yaitu suatu
tujuan atau kegunaan manajemen risiko itu sendiri bagi bank islam, fungsinya
yaitu untuk melihat kiranya risiko apa saja yang akan terjadi pada bank sebagai
akibat dari suatu kegiatan operasional bank. Bukan hanya melihat tetapi bank
bisa menghadapi, mengatur, dan mengelola risiko.
Internalisasi adalah sebuah pengawasan/kontrol yang
dilakukan oleh manajemen bank. Dalam mengatasi risiko-risiko bank, penanganan
internalisasi dari pihak bank itu sendiri sangat dibutuhkan supaya agar roda
fungsi bank sebagai penghimpunan dan menyalur dana berjalan dengan stabil.
Manajemen sebagai kultur dan nilai yang harus dipegang
dalam bisnis bank Islam, bahwasanya dalam menjalankan bisnis bank Islam diperlukan
adanya budaya untuk terus memantau risiko yang mungkin terjadi. Dan perlu
diingat risiko dalam bank Islam
datangnya tidak dapat kita ketahui (ketidakpastian).
DAFTAR PUSTAKA
A. Karim, Adiwarman. Bank Islam. 2010. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada.
Ferry N, Idroes. 2008. Manajemen Risiko Perbankan. Jakarta:
Rajawali Pers.
Tariqullah Khan dan Habib Ahmed. 2008. Manajemen Resiko Lembaga Keuangan Syariah.
Jakarta: Bumi Aksara.
Wahyudi, Imam. dkk. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta:
Salemba Empat.
http://deoue.wordpress.com, diunduh pada 30 Maret 2013
http://id.wikipedia.org, diunduh pada 30 Maret 2013
http://spartaindo.blogspot.com, diunduh
pada 30 Maret 2013
[1] Imam
Wahyudi dkk, Manajemen Risiko Bank Islam,
(Jakarta: Salemba Empat, 2013) hal 19-20
[2] http://id.wikipedia.org, diunduh pada 30
Maret 2013
[3] http://deoue.wordpress.com, diunduh pada
30 Maret 2013
[4] http://spartaindo.blogspot.com,
diunduh pada 30 Maret 2013
[5]
Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, Manajemen
Resiko Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hal 193
[6] Imam
Wahyudi dkk, Op.Cit., hal 25-31
[7]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam,
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), hal 255
[8] Imam
Wahyudi dkk, Op.Cit., hal 33-34
King Casino Login | All your games online and - Community Khabar
BalasHapusLogin King Casino, Play, and Win! Login King www.jtmhub.com Casino, Play. casinosites.one Login King Casino, Play. Login King Casino, Play. 1등 사이트 Login King Casino, Play. Login communitykhabar King Casino, Play. Login King งานออนไลน์ Casino,