Minggu, 19 Mei 2013

Manajemen Risiko Sbg Sebuah Sistem Terintegrasi


TUGAS MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO SEBAGAI SEBUAH SISTEM TERINTEGRASI

Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah                :               Manajemen Risiko 
Dosen Pengampu       :               Enny Puji Lestari, M.E.Sy.


Disusun oleh Kelompok 1
1.          MIFTAKHUL NURI                       (1178678)
2.         NELLY KARYAWATI                   (1178758)
3.          NIKO ANDIKA                                 (1178788)
4.         RINI PURNAMASARI                 (1179108)
5.         TUTI MUFAROKAH                     (1179508)

PRODI D3 PERBANKAN SYARIAH
STAIN JURAI SIWO METRO
TA. 2012 / 2013


KATA PENGANTAR

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dari-Nya, meminta ampunan dari-Nya dan meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan diri kita serta keburukan amal perbuatan kita. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita yaitu Nabi Muhammad SAW. Karena hidayah-Nya pula, alhamdulillah kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya dengan tema “Manajemen Risiko Sebagai Sebuah Sistem Terintegrasi” sebagai tugas kelompok dari mata kuliah Manajemen Resiko yang diampu oleh Ibu Enny Puji Lestari, M.E.Sy.
Akhirnya kami mohon maaf atas kurang atau lebihnya dalam makalah ini, dan kami berharap makalah yang sederhana ini bermanfaat, terutama bagi yang membutuhkannya.

Metro,  30 Maret 2013


Tim Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Makalah
Manajemen risiko bank merupakan metodologi ataupun tata cara bagaimana mengendalikan suatu risiko dan bagaimana cara menghadapi risiko-risiko yang mungkin akan terjadi pada suatu perbankan, bukan hanya bank konvensional saja yang bisa terkena risiko tetapi bank syariah juga sama halnya, bisa terkena dampak atau risiko perbankan.
Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, perbankan pada umumnya dan perbankan syariah pada khususnya akan selalu berhadapan dengan berbagai jenis resiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Resiko-resiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu disini kami menuliskan makalah yang bertema “Manajemen Risiko Sebagai Sebuah Sistem Terintegrasi”. Maksudnya adalah manajemen risiko dalam suatu bank baik bank konvensional maupun bank syariah dibuat dengan tujuan agar dapat menjadi acuan dalam menghadapi dan mengelola resiko yang mungkin akan terjadi.

1.2   Rumusan Makalah
Dalam makalah ini kami rangkum materi dengan berbagai rumusan, yaitu:
A.     Bank Islam sebagai penghubung risiko.
B.     Bank sebagai bisnis kepercayaan dan pengelolaan risiko.
C.     Risiko-risiko apa saja yang dihadapi bank Islam?
D.     Bagaimana urgensi manajemen risiko bagi bank Islam?
E.     Apa pentingnya internalisasi risiko bagi bank?
F.      Manajemen risiko sebagai kultur dan nilai yang harus dipegang dalam bisnis bank Islam.

1.3   Tujuan Makalah
Tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah sebagai tugas kelompok mata kuliah Manajemen Risiko dan diharapkan dari penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya mahasiswa.


BAB II
PEMBAHASAN

A.Bank Islam sebagai Penghubung Risiko[1]
Sebagai lembaga intermediasi yang menghubungkan anatara unit defisit dan unit surplus, bank Islam tidak bisa terlepas dari berbagai risiko yang dapat mengganggu kelangsungan usahanya. Bebrbagai risiko harus dihadapi oleh bank Islam, bahkan sejak bank tersebut mengumpulkan dana dari masyarakat. Apalagi, risiko yang dihadapi bank Islam berbeda dengan bank konvensional.

Karakteristik Pendanaan Bank Islam
Bank konvensional  mengumpulkan DPK dalam bentuk produk giro, tabungan, dan deposito, semua produk tersebut menggunakan satu akad utang plus bunga. Bank konvensional dapat menggunakan dana tersebut untuk apa saja, tentu dalam koridor yang diperbolehkan. Meskipun sama-sama menggunakan bentuk giro, tabungan dan deposito, namun konsekuensi terhadap biaya dana dan cakupan peruntukan dana tersebut sangat berbeda dalam praktik bank Islam.
Secara umum ada tiga bentuk akad yang dapat digunakan, yakni titipan, utang, dan syirkah. Berbagai akad ini akan menentukan kemana dana pihak ketiga (DPK) tersebut akan disalurkan. Masing-masing penggunaan akad akan membawa konsekuensi tersendiri, misalnya produk tabungan dengan akad titipan (wadi’ah yad amanah), konsekuensinya adalah bank tidak boleh memanfaatkan dana titipan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada akad utang (wadi’ah yad dhamanah), bank boleh memanfaatkan dana untuk mendapatkan keuntungan. Berbeda dengan produk pendanaan berbasis akad syirkah (mudharabah), karena sifatnya investasi, bank Islam harusnya menyalurkan kepada pembiayaan atau investasi yang dapat mendatangkan keuntungan. Pada dasarnya DPK yang bisa dimanfaatkan oleh bank untuk disalurkan kembali hanyalah sebatas saldo yang tidak diambil oleh nasabah, kecuali tutup buku. Makin lama DPK mengendap, bank akan lebih leluasa dalam menentukan kemana dana akan diinvestasikan.


Sumber Risiko Alamiah Bank Islam
-      Pengelompokkan DPK (Peruntukkan dana dan waktu jatuh tempo)
-    Kemampuan bank Islam dalam menghasilkan laba, imbal hasil yang diperoleh murni berdasarkan realisasi hasil usaha (nisbah)
-   Tidak terbayarnya imbal hasil dan tidak kembalinya dana yang diberikan bank kepada debitur pada saat jatuh kontrak.
-     Inflasi
-     Tingkat pengganguran
-     Kenaikkan harga BBM, dan lain-lain

B.Bank sebagai Bisnis Kepercayaan dan Pengelolaan Risiko
Menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[2] Sebagai lembaga intermediasi keuangan berbasis kepercayaan sudah seharusnya bank dan bank syariah khususnya menerapkan sistem manajemen risiko. Dalam hal ini mengandung pengertian bahwa faktor “kepercayaan” dari masyarakat atau nasabah merupakan faktor utama dalam menjalankan bisnis perbankan. Dengan demikian manajemen bank akan dihadapkan pada berbagai usaha untuk menjaga kepercayan tersebut, agar tetap memperolah simpati dari calon nasabahnya.[3] Bank adalah Industri yang paling banyak menghadapi risiko. Hal ini disebabkan kompleksitas bisnis yang dijalani oleh industri perbankan. Meskipun bank banyak dihadapi oleh jenis risiko, namun bank tetap dapat menjalani bisnis. Tentu saja ini dapat dipahami bahwa bank adalah lembaga kepercayaan. Bank berfungsi sebagai agen keuangan. Mendapatkan dana dan menyalurkan kembali dananya. Berbagai jenis risiko yang sering dihadapi oleh bank yaitu risiko likuiditas, risiko solvabilitas, risiko pasar, risiko operasional, risiko kredit, risiko suku bunga, risiko valas, dan risiko lainnya.[4]
Menurut kami memang bank itu sejatinya bisnis yang mendapat kepercayaan dari masyarakat, apabila masyarakat tidak mempercayai bank maka tentunya masyarakat tidak mau menyimpan/ menabung uangnya di bank, dan bagi masyarakat menabung di bank itu bisa mendapatkan keuntungan karena setiap bulannya tabungan mereka mendapat persentase bagi hasil atau bunga, ini yang menjadi daya tarik masyarakat mempercayai bank untuk mengelola simpanannya.

C.Risiko-Risiko yang dihadapi Bank Islam/ Lembaga Keuangan Syariah
Pada dasarnya mayoritas risiko yang dihadapi lembaga keuangan konvensional, seperti risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, dan lainnya juga dihadapi lembaga keuangan syariah.[5] Namun ada beberapa risiko yang unik yang menjadi ciri khas dari bank Islam.
Berdasarkan PBI Nomor 13/23/PBI/2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, terdapat sepuluh jenis risiko yang dihadapi oleh bank Islam, yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil dan risiko investasi. Dari kesepuluh risiko tersebut, risiko imbal hasil dan risiko investasi menjadi risiko yang unik bagi bank Islam tersebut.[6]

a.    Risiko Kredit
      Risiko kredit muncul akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi liabilitas kepada bank Islam sesuai kontrak. Risiko ini disebut juga risiko gagal bayar, risiko pebiayaan, risiko penurunan  rating, dan risiko penyelesaian serta risiko konsentrasi pembiayaan. Risiko konsentrasi timbul akibat terkonsentrasinya penyaluran dana kepada satu pihak atau sekelompok pihak yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian cukup besar dan dapat mengancam kelangsungan hidup bisnis bank Islam. Tujuan pengelolaan risiko konsentrasi pembiayaan adalah mencegah terjadinya risiko gagal bayar yang berdampak sangat besar dan mengakibatkan kebangkrutan bank.
      Risiko kredit yang dihadapi bank Islam sangat terkait dengan bentuk akad pembiayaannya. Pada akad murabahah atau istishna risiko terjadi saat bank Islam telah menyerahkan asset kepada debitur tetapi tidak menerima pembayaran tepat pada waktunya. Sedangkan pada investasi mudharabah risiko kredit terkait kemampuan menghasilkan keuntungan dari debitur atau akibat ketidak jelasan informasi. Ketidak simetrisan informasi ini dapat menimbulkan moral hazard pada debitur seperti manipulasi laporan keuangan.

b.    Risiko Pasar
      Risiko pasar muncul akibat adanya pergerakan harga pasar dari portofolio asset yang dimiliki oleh bank dan dapat merugikan bank. Risiko ini hanya muncul jika bank memegang asset namun tidak untuk dimiliki atau dipegang hingga jatuh tempo melainkan untuk dijual kembali. Pada umumnya cakupan risiko pasar meliputi risiko nilai tukar, risiko komoditas, dan risiko ekuitas. Lazimnya risiko pasar diukur sebagai selisih nilai pada buku transaksi dan buku bank dari asset bank. Perbedaan mendasar kedua buku tersebut adalah berlakunya filosofi “beli dan tahan”  pada buku bank dan bukan untuk buku transaksi. Pada buku transaksi, semua transaksi yang diperdagangkan di pasar akan dicatat, meskipun secara riil tidak atau belum berpengaruh pada kas bank. Buku bank mencatat semua aktivitas bank, termasuk jenis simpanan, penyaluran kepembiayaan dan bagi hasil.
Risiko pasar yang dihadapi bank konvensional dan tidak dihadapi oleh bank Islam adalah risiko suku bunga. Namun karena pemberlakuan dual banking system dalam perbankan di Indonesia, peningkatan tingkat suku Bunga di bank konvensional bisa berdampak merugikan pada bank Islam . bank Islam bisa mengalami risiko likuiditas akibat penarikan dana nasabah. Nasabah menarik dananya dari bank islam dan dipindahkan ke bank konvensional untuk mendapatkan bunga lebih tinggi dibandingkan bagi hasil dari bank Islam. Ini terjadi jika nasabah bank Islam masih didominasi oleh nasabah rasional.

c.    Risiko Likuiditas
      Risiko liukuiditas terjadi akibat ketidakmampuan bank Islam dalam memenuhi liabilitas yang jatuh tempo. Untuk dapat memenuhi  kebutuhan likuiditasnya, bank dapat menggunakan sumber pendanaan arus kas dan asset likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan tanpa menggagu aktvitas dan kondisi keuangan bank. Likuiditas dapat diartikan sebagai  kemampuan bank dalam memenuhi dana  dengan segera dan dengan biaya yang normal. Likuiditas yang tersedia harus cukup tidak boleh terlalu kecil maupun besar karena akan menggagu kebutuhan operasional sehari-hari serta menurunkan tingkat efesiensi dan berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas bank.

d.   Risiko Operasional
      Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh pengendalian internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal , kesalahan manusia, kegagalan system, atau adanya kejadian-kejadian eksternal  yang mempengaruhi operasional bank. Risiko operasional melekat pada aktivitas bank, seperti kegiatan pembiayaan, investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pedanaan dan instrument utang, teknologi informasi dan system informasi manajemen serta pengelolaan SDM..

e.    Risiko Hukum
      Risiko hukum muncul akibat adanya tuntutan hukum dan kelemahan aspek yuridis. Risio ini timbul antara lain karena adanya tuntutan secara hukum dan ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.

f.     Risiko Reputasi
      Risiko reputasi terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang  berpresepsi negatif terhadap bank. Pemangku kepentingan  bank meliputi nasabah, debitur, investor, regulator dan masyarakat umum. Hal-hal yang sangat berpengaruh pada reputasi bank adalah manajemen, pelayanan, ketaatan pada peraturan, kompetensi dan sebagainya. Bank Islam menyandang identitas Islam. Ekspektasi masyarakat akan citra Islam (syariah) sangat tinggi. Hal ini membuat bank Islam harus berhati-hati dalam menyeimbangkan antara bisnis dan memastikan penerapan prinsip syariah pada saat bersama.

g.    Risiko Strategis
      Risiko strategis terjadi akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan pelasanaan dalam suatu keputusan  strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Risiko ini timbul antara lain bank menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif, adanya perubahan kondisi ekonomi makro, perubahan teknologi dan perubahan kebijakan otoritas sekitar.

h.    Risiko Kepatuhan
      Risiko kepatuhan muncul akibat bank tidak mematuhi dan tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip syariah. Bank Islam diharuskan memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas bisnisnya. Bank Islam harus benar-benar beroperasi murni pada syariat Islam. Kepatuhan terhadap peraturan syariah harus menjadi fitur utama dalam perbankan Islam.  Risiko kepatuhan dalam bank Islam melekat pada semua aktivitas bank, termasuk dalam aktivitas pembiayaan bank.  Bank Islam harus memastikan bahwa seluruh dokumen kontrak yang dibuat benar-benar telah patuh pada aturan dan prinsip syariah.

i.      Risiko Imbal Hasil
      Risiko imbal hasil ini terjadi akibat perubahan imbal hasil yang dibayarkan bank  kepada nasabah  dan memengaruhi perilaku nasabah. Bagi nasabah rasional, perubahan imbak hasil ini memengaruhi perilakunya. Perubahan ekspektasi ini dapat disebabkan oleh factor internal seperti menurunya nilai asset bank, turunnya pendapatan bagi hasil bank dari debitur, dan gagal bayar debitur. Selain factor internal, ada pula factor eksternal yang mempengaruhi seperti naiknya imbal hasil yang ditawarkan oleh bank lain.

j.      Risiko Investasi
      Risiko investasi muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil.  Risiko investasi ini makin besar jika basis bagi hasilnya berdasarkan atas laba operasi atau laba neto usaha debitur. Bahkan apabila usaha yang dilakukan oleh debitur bangkrut, maka bank dapat kehilangan pokok pembiayaan yang diberikan kepada  debitur.

D.Urgensi Manajemen Risiko Bagi Bank Islam
Sasaran kebijakan manajemen resiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat resiko yang wajar secara terarah, terintregasi dan berrkesinambungan. Dengan demikian manajemen resiko berfungsi sebagai filter atau pemberi peringatan dini (early warning system) terhadap kegiatan usaha bank. Tujuan manajemen resiko itu sendiri adalah sebagai berikut.[7]

1.     Menyediakan informasi tentang resiko kepada pihak regulator
2.    Memastikan bank tidak mengalami kerugian yang bersifat unacceptable.
3.     Meminimalisasi kerugian dari berbagai resiko yang bersifat uncontrolled.
4.    Mengukur pemusatan resiko.
5.    Mengalokasikan modal dan membatasi resiko.

E.Pentingnya Internalisasi Risiko bagi Bank[8]
Pengelolaan risiko merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh elemen bank, seluruh karyawan dari level atas sampai bawah harus bekerja sama dalam menghadapi resiko yang mungkin terjadi. Seluruh karyawan mulai dari satpam, cleaning service, front liner seperti teller dan customer service, hingga direksi dan komisaris harus menyadari konsekuensi tingkat risiko yang telah diputuskan untuk diambil. Tingkat risiko ini akan mempengaruhi bank dalam menyusun rencana strategis, rencana bisnis, dan teknis pelaksanaan rencana ini. Ketidakseimbangan dalam implementasi pengelolaan risiko diantara level organisasi bank, dan juga antarfungsi atau divisi yang ada, dapat menyebabkan ketimpangan jalannya bisnis bank.
Mengingat pentingnya kesadaran semua pihak dalam bank atas risiko, bank harus berhasil menginternalisasi konsep manajemen risiko pada seluruh line yang ada di bank. Setiap individu yang bekerja di bank apapun posisinya bisa mempunyai andil menjadi penyebab terjadinya risiko yang merugikan bank. Misalkan terjadinya keteledoran satpam dalam menjaga keamanan asset bank dan kenyamanan transaksi nasabah. Seringnya terjadi pencurian aset bank, mengakibatkan kerugian material dan jika sering terjadi dan tersebar beritanya dapat menyebabkan rusaknya reputasi bank di masyarakat. Contoh lain, pelayanan bank yang mengecewakan nasabah bisa menyebabkan nasabah beralih ke bank lain. Para pegawai front liner yang selalu berhadapan dengan nasabah dituntut agar melayani nasabah dengan baik. Terlebih adanya tuntutan masyarakat pada bank Islam yang lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. Pegawai bank Islam dituntut untuk lebih ramah, sabar dan cepat dalam melayani nasabah dibanding pelayanan yang diberikan oleh bank konvensional.
Dengan terinternalisasinya manajemen risiko ke seluruh elemen bank, memungkinkan bank mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi secara tepat waktu. Adanya rasa tanggung jawab atas risiko pada setiap  karyawan pada semua line bisnis, tingkatan manajemen dan fungsional akan meminimalisasi terjadinya risiko, terutama risiko operasional. Selain itu manfaat lain dari internalisasi risiko adalah berjalannya prinsip kehati-hatian dalam menjalankan operasi  bisnis bank, meskipun tanpa diawasi.

F.Manajemen Risiko Sebagai Kultur dan Nilai yang Harus dipegang dalam Bisnis Bank Islam
             Seperti yang diketahui bahwa kultur adalah suatu budaya yang menjadi sebuah ciri khas suatu hal, khususnya risiko di bank Islam. Yang berarti dalam suatu bank Islam harus memiliki budaya dalam mengelola risiko.
             Perbankan syariah harus mengembangkan kultur manajemen risiko, karena produk perbankan syariah terus berkembang, seperti halnya murobahah, salam, istisna, dll yang tentunya semua produk itu kemungkinan ada risikonya. Pengawasan manajemen risiko juga diperlukan untuk mengikuti dan mengamati proses manajemen risiko di tingkat operasional.

BAB III
KESIMPULAN

Dari penjelasan materi diatas, maka kami dapat menarik kesimpulan berupa analisa kami yang menjawab rumusan yang ada di makalah ini. Menurut kami, manajemen ada kaitannya dengan mengatur, mengelola atau mengendalikan sesuatu. Risiko yaitu suatu hal yang mungkin akan terjadi dimasa yang akan datang serta suatu yang belum pasti keadaannya. Manajemen risiko bank adalah suatu tata cara atau metodologi bagaimana cara menghadapi dan mengelola risiko-risiko yang akan terjadi dalam dunia perbankan.
Sebagai penghubung risiko, bank harus memperhatikan apa-apa yang akan terjadi dimasa mendatang. Dengan memperhatikan risiko yang akan terjadi bank lebih mudah dalam mengelola risiko yang terjadi, karena suatu risiko tidak dapat dihindari melainkan dapat dikelola.
Dalam menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat, dengan sistem yang dilakukan bank yang sesuai dengan prosedur yang baik, masyarakat lebih mempercayakan kepada pihak bank dalam menyimpan uang/harta yang dimilikinya. Semakin baik dalam mengoptimalkan prosedur operasional bank maka semakin baik pula pencitraan dari masyarakat.

Banyak terdapat risiko yang dihadapi oleh bank Islam diantaranya yaitu:
a)   Risiko Pasar yaitu risiko yang timbul karena adanya perubahan harga pasar.
b)  Risiko Kredit yaitu risiko yang terjadi akibat adanya nasabah yang tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap bank (macet).
c)   Risiko Operasional yaitu risiko yang terjadi akibat kegiatan dari bank itu sendiri, misalnya faktor manusia.
d)  Risiko Likuiditas yaitu risiko yang terjadi karena bank tidak mampu memnuhi kewajibannya kepada nasabah dengan segera.
e)   Risiko Hukum yaitu risiko yang terjadi karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan operasional bank.
f)    Risiko Reputasi terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan dan perusakan citra/reputasi bank.
g)   Risiko Strategis terjadi akibat ketidaktepatan dalam pengambilan maupun pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
h)  Risiko Kepatuhan, risiko yang terjadi akibat bank tidak melaksanakan/ mematuhi peraturan undang-undang, ketentuan yang berlaku, dan prinsip syariah.
i)     Risiko Imbal Hasil terjadi akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah dan memengaruhi perilaku nasabah.
j)     Risiko Investasi, muncul akibat bank ikut menanggung kerugian usaha debitur yang dibiayai dalam pembiayaan bebrbasis bagi hasil.

Urgensi manajemen risiko bagi bank Islam yaitu suatu tujuan atau kegunaan manajemen risiko itu sendiri bagi bank islam, fungsinya yaitu untuk melihat kiranya risiko apa saja yang akan terjadi pada bank sebagai akibat dari suatu kegiatan operasional bank. Bukan hanya melihat tetapi bank bisa menghadapi, mengatur, dan mengelola risiko.
Internalisasi adalah sebuah pengawasan/kontrol yang dilakukan oleh manajemen bank. Dalam mengatasi risiko-risiko bank, penanganan internalisasi dari pihak bank itu sendiri sangat dibutuhkan supaya agar roda fungsi bank sebagai penghimpunan dan menyalur dana berjalan dengan stabil.
Manajemen sebagai kultur dan nilai yang harus dipegang dalam bisnis bank Islam, bahwasanya dalam menjalankan bisnis bank Islam diperlukan adanya budaya untuk terus memantau risiko yang mungkin terjadi. Dan perlu diingat risiko dalam  bank Islam datangnya tidak dapat kita ketahui (ketidakpastian).

DAFTAR PUSTAKA

A. Karim, Adiwarman. Bank Islam. 2010. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ferry N, Idroes. 2008. Manajemen Risiko Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.
Tariqullah Khan dan Habib Ahmed. 2008. Manajemen Resiko Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Bumi Aksara.
Wahyudi, Imam. dkk. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat.
http://deoue.wordpress.com, diunduh pada 30 Maret 2013
http://id.wikipedia.org, diunduh pada 30 Maret 2013
http://spartaindo.blogspot.com, diunduh pada 30 Maret 2013



[1] Imam Wahyudi dkk, Manajemen Risiko Bank Islam, (Jakarta: Salemba Empat, 2013) hal 19-20
[2] http://id.wikipedia.org, diunduh pada 30 Maret 2013
[3] http://deoue.wordpress.com, diunduh pada 30 Maret 2013
[4] http://spartaindo.blogspot.com, diunduh pada 30 Maret 2013
[5] Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, Manajemen Resiko Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hal 193
[6] Imam Wahyudi dkk, Op.Cit., hal 25-31
[7] Adiwarman A. Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), hal 255
[8] Imam Wahyudi dkk, Op.Cit., hal 33-34

1 komentar:

  1. King Casino Login | All your games online and - Community Khabar
    Login King Casino, Play, and Win! Login King www.jtmhub.com Casino, Play. casinosites.one Login King Casino, Play. Login King Casino, Play. 1등 사이트 Login King Casino, Play. Login communitykhabar King Casino, Play. Login King งานออนไลน์ Casino,

    BalasHapus