BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena
yang menjadi penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang
berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang
mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya
kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia
1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945
bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam
pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses
pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian
bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk
legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional
rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal
itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama
dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi).
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi).
Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan
kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan
relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi
menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan
dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah - masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini.
Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.2.1 Bagaimana hubungan antara Negara dengan Konstitusi?
1.2.1 Bagaimana hubungan antara Negara dengan Konstitusi?
1.2.2 Bagaimana penanaman dan kedudukan nilai-nilai konstitusi di
Indonesia?
1.3
Tujuan
Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk
mengetahui hubungan antara Negara dengan Konstitusi.
1.3.2 Untuk
mengetahui bagaimana nilai-nilai
konstitusi di Indonesia.
1.3.3 Menambah wawasan seputar konstitusi yang berlaku di Indonesia.
1.3.4 Memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang secara bersama - sama mendiami suatu wilayah (teritorial) tertentu
dengan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang
ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang
berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi – organisasi lainnya.
2.2 Pengertian Konstitusi
Ada beberapa pengertian konstitusi yang
dapat kita jadikan acuan untuk memahami hakikat konstitusi. Beberapa pengertian
konstitusi tersebut sebagai berikut.[1]
1)
Dari segi bahasa, istilah
konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis)
yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu
Negara. Dalam Bahasa Inggris dikenal istilah constitute, yang berarti mengangkat, mendirikan, atau menyusun.
2)
Dalam buku Corpus Juris Scundum Volume 16 dirumuskan
pengertian konstitusi sebagai berikut.
a)
Konstitusi adalah aturan atau
hukum dasar dalam penciptaan dan pembangunan suatu sistem pemerintahan. Aturan
atau hukum dasar ini juga dijadikan acuan oleh cabang-cabang pemerintah untuk
melihat wewenang dan kekuasaan mereka.
b)
Konstitusi adalah bentuk
kontrak sosial yang merangkum seluruh warga negara dan mencerminkan negara itu
sendiri.
3)
Dalam pandangan umum, istilah
konstitusi digunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara. Peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang
berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik
penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa
ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis.
Berdasarkan
pengertian konstitusi secara sempit, di Negara Republik Indonesia yang dimaksud
konstitusi adalah Undang-Undang Dasar (UUD 1945).
2.3 Hubungan Negara dengan Konstitusi[2]
Konstitusi atau undang-undang dasar dapat
diartikan peraturan dasar negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi
salah satu sumber perundang-undangan yang lainnya.
Keterkaitan antara dasar negara dan konstitusi
tampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam
mukadimah atau pembukaan UUD. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang
dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur
dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk
konstitusi atau undang-undang dasar.
2.4 Nilai-Nilai Konstitusi
Ada tiga nilai dari konstitusi. Nilai-nilai
tersebut adalah sebagai berikut.[3]
1.
Nilai
Normatif
Suatu konstitusi yang telah dinyatakan secara resmi berlaku dalam
suatu negara mempunyai kekuatan mengikat untuk ditaati dan dilaksanakan. Konstitusi
itu tidak hanya secara legal berlaku, tetapi juga berlaku dalam kenyataan, baik
secara material, sosial, maupun politis. Dengan kata lain, konstitusi itu harus
berlaku sepenuhnya secara efektif. Isi konstitusi yang tersurat dan jiwa
konstitusi yang tersirat terwujud dalam praktik kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian, isi dan jiwa undang-undang dasar misalnya secara
normatif harus terwujud dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari UUD.
2.
Nilai
Nominal
Menurut Muh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam
hal ini konstitusi menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak
sempurna. Seperti diketahui suatu konstitusi dapat berubah-ubah, baik karena
perubahan formal seperti dicantumkan dalam konstitusi itu sendiri maupun
kebiasaan ketatanegaraan. Dengan kata lain, suatu konstitusi itu secara hukum
berlaku, tetapi berlakunya tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu yang
dalam kenyataan tidak berlaku.
3.
Nilai
Semantik
Dalam hal ini konstitusi
hanya sekedar istilah. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, dalam
kenyataannya hanya sekedar memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk
melaksanakan kekuasaan politik, pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan
kepentingan pihak yang berkuasa (dalam arti negatif). Maksud dari konstitusi
ini diberi bentuk sedemikian rupa sehingga kepentingan penguasa dapat
terpenuhi, dengan dalih melaksanakan konstitusi. Jadi, konstitusi tetap
berlaku, menjadi sandaran, menjadi tempat bergantung, tetapi praktik berlakunya
menyimpang.
BAB III
ANALISA
Negara
merupakan suatu organisasi utama yang ada dalam suatu wilayah, didalamnya
terdapat pemerintahan yang mempunyai wewenang mengatur negara. Setiap negara
memiliki aturan hukum yang berbeda-beda. Hampir semua negara mempunyai konstitusi, tetapi antara negara satu dengan negara lainya pasti mempunyai perbeadaan dan persamaan. Unsur-unsur pembentuk sebuah negara diantaranya
masyarakat, wilayah, dan pemerintahan.
Pengertian
konstitusi di Indonesia secara sempit diartikan sebagai konstitusi yang
berbentuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Kehidupan ketatanegaraan di Indonesia sejak proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang telah mengalami beberapa periode
yang didasarkan atas berlakunya UUD. Terbukti pada kurun waktu tahun 1999-2002
UUD 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Periode perubahan
tersebut yaitu:
1.
Periode berlakunya UUD 1945
(18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949)
2.
Periode berlakunya Konstitusi
RIS (27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
3.
Periode berlakunya UUD
Sementara (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
4.
Periode berlakunya kembali
UUD 1945 (5 Juli 1959 s/d sekarang)
Adanya
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan
suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat penting, karena tanpa
konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk ebuah negara yang maju. Dengan adanya
konstitusi saja negara ini sudah banyak masalah dan berantakan, apalagi jika
sama sekali tidak dibentuk sebuah konstitusi. Tidak terbayang negara kita
seperti apa nantinya.
Konstitusi
dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak dapat
terpisahkan. Apabila salah satu sisi terpisahkan, maka sisi yang lainnya tidak
berlaku. Konstitusi bagi negara berfungsi sebagai pembatas kekusaan negara,
landaran penyelenggaraan negara, dan memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk
perubahan masyarakat agar menjadi lebih baik untuk kedepannya. Manfaat adanya
nilai-nilai konstitusi yaitu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membina
negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka, serta menjamin hak-hak asasi
manusia dan warga negara. Tujuan diadakannya pembentukkan konstitusi adalah
membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang
atau semaunya sendiri.
Konstitusi
mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara. Hal ini dikarenakan konstitusi menjadi ukuran bagi kehidupan berbangsa
dan bernegara, serta merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara
untuk mengemudikan suatu negara. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan
sistem kerja yang ada di antara lembaga-lembaga negara. Konstitusi menjelaskan
kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah
agar tidak seenaknya saja dalam bertindak.
Namun,
didalam sebuah konstitusi apabila semakin banyak
atau terlalu banyak pasal-pasal yang terdapat di dalamnya tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut sudah baik. Di
dalam prakteknya, banyak sekali negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam
konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah pentingnya dengan
lembaga-lembaga yang tercantum di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur
diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang
diatur di dalam konstitusi.
Negara
Indonesia kita ini merupakan negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan
pada kekuasaan belaka. Berarti negara ini termasuk pemerintah dan
lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan/melakukan suatu tindakan-tindakan harus
dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sesuai dengan semangat dan ketegasan yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
bahwasannya negara hukum yang dimaksud bukan negara yang hanya sebagai polisi
lalu lintas atau penjaga malam saja, yang menjaga jangan sampai melanggar, dan
para pelanggar hukum harus ditindak sesuai dengan aturan.
Meskipun UUD bukanlah merupakan satu-satunya syarat
untuk berdirinya sebuah negara, dalam perkembangan zaman modern dewasa ini UUD
mutlak ada. Sebab dengan adanya UUD penguasa negara dan masyarakatnya dapat
mengetahui aturan atau ketentuan yang mendasar mengenai ketatanegaraannya, jadi
kedudukan UUD dalam negara sangatlah penting.
Konstitusi diklasifikasikan dalam lima macam,
klasifikasi tersebut yaitu:
1)
Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis itu
contohnya adalah UUD, yang memuat tentang aturan-aturan yang dituliskan dan
tercantum dalam UUD. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang
berada diluar konstitusi yang tertulis, dalam artian konstitusi ini tidak
dituliskan seperti UUD.
2)
Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid.
Konstitusi fleksibel
yaitu konstitusi yang luwes, artinya konstitusi yang dapat diubah melalui
proses yang sama dengan amandemen UUD, atau bahkan tidak perlu melalui proses
dan prosedur khusus yang sulit. Sedangkan konstitusi rigid yaitu konstitusi
yang kaku, artinya konstitusi yang apabila ingin diubah maka harus melalui
proses yang sulit, lebih sulit daripada mengubah UUD. Alasan sulitnya mengubah
ini supaya konstitusi tidak mudah dibelokkan kemanapun.
3)
Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.
Konstitusi derajat
tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam tingkatan
perundang-undangan. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi
yang tidak mempunyai kedudukan seperti konstitusi derajat tinggi.
4)
Konstitusi
negara serikat dan konstitusi negara kesatuan.
Dalam suatu negara
serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan
negara-negara bagian. Namun pembagian kekuasaan seperti itu tidak terdapat
dalam negara kesatuan, karena dalam negara kesatuan semua kekuasaan berada
ditangan pemerintah pusat.
5)
Konstitusi
sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan
parlementer.
Disebut sistem
pemerintahan presidensial yaitu apabila badan eksekutif berada diluar
pengawasan langsung badan legislatif. Dalam sistem
pemerintahan presidensial terdapat ciri-ciri diantaranya:
- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki
kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan
pemilihan umum.
Sedangkan sistem
pemerintahan parlementer yaitu sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan dan analisa yang telah di uraikan
dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu: Bahwasannya negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang secara bersama - sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib mereka.
Sedangkan konstitusi merupakan aturan atau hukum dasar dalam penciptaan dan
pembangunan suatu sistem pemerintahan.
Ada
tiga nilai dari konstitusi, yaitu:
1.
Nilai Normatif
2.
Nilai Nominal
3.
Nilai Semantik
Salah
satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan
suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau undang-undang dasar.
Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan
suatu negara. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang
ada di antara lembaga-lembaga negara, serta menjelaskan kekuasaan dan kewajiban
pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak berlaku
sewenang-wenang dalam bertindak.
B. Saran
Kami menyadari bahwasanya dalam makalah ini masih
banyak kesalahan dan kekurangan, untuk itu kami mohon maaf atas kekurangan tersebut. Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku referensi yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua
hal tersebut. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Suprihatini, Amin. Yudi Suparyanto, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA, PT Intan Pariwara, Klaten, 2010.
Wartini, dkk, Modul Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA, CV. Seti-Aji, Sukoharjo.
0 komentar:
Posting Komentar