CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 03 September 2013

NILAI - NILAI KONSTITUSI DLM KEHIDUPAN BERNEGARA



BAB I
PENDAHULUAN


1.1      Latar Belakang Masalah

Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang all size itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
           Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi).
Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
          Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
         Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama. Perubahan yang menjadi kerangka dasar dan sangat berarti bagi perubahan-perubahan selanjutnya. Sebab dapat dikatakan konstitusi menjadi monumen sukses atas keberhasilan sebuah perubahan.


1.2      Rumusan Masalah

Berdasarkan  latar  belakang  masalah  yang  telah  diuraikan, dapat dirumuskan masalah - masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini.
Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.2.
1       Bagaimana hubungan antara Negara dengan Konstitusi?
1.2.2       Bagaimana penanaman dan kedudukan nilai-nilai konstitusi di Indonesia?


1.3      Tujuan Penulisan Makalah

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.3.1 Untuk mengetahui hubungan antara Negara dengan Konstitusi.
1.3.2 Untuk mengetahui bagaimana nilai-nilai konstitusi di Indonesia.
1.3.3 Menambah wawasan seputar konstitusi yang berlaku di Indonesia.
1.3.4 Memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Negara

Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama - sama mendiami suatu wilayah (teritorial) tertentu dengan  mengakui adanya suatu  pemerintahan yang  mengurus tata tertib dan keselamatan  sekelompok  atau  beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu  wilayah karena  memiliki  pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak  hal  dalam  bidang organisasi organisasi  lainnya.


2.2 Pengertian Konstitusi

                Ada beberapa pengertian konstitusi yang dapat kita jadikan acuan untuk memahami hakikat konstitusi. Beberapa pengertian konstitusi tersebut sebagai berikut.[1]

1)         Dari segi bahasa, istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu Negara. Dalam Bahasa Inggris dikenal istilah constitute, yang berarti mengangkat, mendirikan, atau menyusun.
2)        Dalam buku Corpus Juris Scundum Volume 16 dirumuskan pengertian konstitusi sebagai berikut.

a)      Konstitusi adalah aturan atau hukum dasar dalam penciptaan dan pembangunan suatu sistem pemerintahan. Aturan atau hukum dasar ini juga dijadikan acuan oleh cabang-cabang pemerintah untuk melihat wewenang dan kekuasaan mereka.
b)      Konstitusi adalah bentuk kontrak sosial yang merangkum seluruh warga negara dan mencerminkan negara itu sendiri.

3)        Dalam pandangan umum, istilah konstitusi digunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

         Berdasarkan pengertian konstitusi secara sempit, di Negara Republik Indonesia yang dimaksud konstitusi adalah Undang-Undang Dasar (UUD 1945).


2.3 Hubungan Negara dengan Konstitusi[2]

Konstitusi atau undang-undang dasar dapat diartikan peraturan dasar negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber perundang-undangan yang lainnya.
Keterkaitan antara dasar negara dan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam mukadimah atau pembukaan UUD. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan  dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau undang-undang dasar.


2.4 Nilai-Nilai Konstitusi

       Ada tiga nilai dari konstitusi. Nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut.[3]

1.       Nilai Normatif
Suatu konstitusi yang  telah dinyatakan secara resmi berlaku dalam suatu negara mempunyai kekuatan mengikat untuk ditaati dan dilaksanakan. Konstitusi itu tidak hanya secara legal berlaku, tetapi juga berlaku dalam kenyataan, baik secara material, sosial, maupun politis. Dengan kata lain, konstitusi itu harus berlaku sepenuhnya secara efektif. Isi konstitusi yang tersurat dan jiwa konstitusi yang tersirat terwujud dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, isi dan jiwa undang-undang dasar misalnya secara normatif harus terwujud dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari UUD.


2.       Nilai Nominal
Menurut Muh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dalam hal ini konstitusi menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna. Seperti diketahui suatu konstitusi dapat berubah-ubah, baik karena perubahan formal seperti dicantumkan dalam konstitusi itu sendiri maupun kebiasaan ketatanegaraan. Dengan kata lain, suatu konstitusi itu secara hukum berlaku, tetapi berlakunya tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku.


3.       Nilai Semantik
Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah. Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, dalam kenyataannya hanya sekedar memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik, pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak yang berkuasa (dalam arti negatif). Maksud dari konstitusi ini diberi bentuk sedemikian rupa sehingga kepentingan penguasa dapat terpenuhi, dengan dalih melaksanakan konstitusi. Jadi, konstitusi tetap berlaku, menjadi sandaran, menjadi tempat bergantung, tetapi praktik berlakunya menyimpang.


BAB III
ANALISA


                Negara merupakan suatu organisasi utama yang ada dalam suatu wilayah, didalamnya terdapat pemerintahan yang mempunyai wewenang mengatur negara. Setiap negara memiliki aturan hukum yang berbeda-beda. Hampir semua negara mempunyai konstitusi, tetapi antara negara satu dengan negara lainya pasti mempunyai perbeadaan dan persamaan. Unsur-unsur pembentuk sebuah negara diantaranya masyarakat, wilayah, dan pemerintahan.

                Pengertian konstitusi di Indonesia secara sempit diartikan sebagai konstitusi yang berbentuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Kehidupan ketatanegaraan di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang telah mengalami beberapa periode yang didasarkan atas berlakunya UUD. Terbukti pada kurun waktu tahun 1999-2002 UUD 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Periode perubahan tersebut yaitu:

1.     Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949)
2.    Periode berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
3.    Periode berlakunya UUD Sementara (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
4.    Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 s/d sekarang)                              
                Adanya konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan  suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat penting, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk ebuah negara yang maju. Dengan adanya konstitusi saja negara ini sudah banyak masalah dan berantakan, apalagi jika sama sekali tidak dibentuk sebuah konstitusi. Tidak terbayang negara kita seperti apa nantinya.

                Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak dapat terpisahkan. Apabila salah satu sisi terpisahkan, maka sisi yang lainnya tidak berlaku. Konstitusi bagi negara berfungsi sebagai pembatas kekusaan negara, landaran penyelenggaraan negara, dan memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat agar menjadi lebih baik untuk kedepannya. Manfaat adanya nilai-nilai konstitusi yaitu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka, serta menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara. Tujuan diadakannya pembentukkan konstitusi adalah membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang atau semaunya sendiri.

                Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Hal ini dikarenakan konstitusi menjadi ukuran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada di antara lembaga-lembaga negara. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak seenaknya saja dalam bertindak.

                Namun, didalam sebuah konstitusi apabila semakin banyak atau terlalu banyak pasal-pasal yang terdapat di dalamnya tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut sudah baik. Di dalam prakteknya, banyak sekali negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah pentingnya dengan lembaga-lembaga yang tercantum di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.

                Negara Indonesia kita ini merupakan negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan pada kekuasaan belaka. Berarti negara ini termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan/melakukan suatu tindakan-tindakan harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sesuai dengan semangat dan ketegasan yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 bahwasannya negara hukum yang dimaksud bukan negara yang hanya sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam saja, yang menjaga jangan sampai melanggar, dan para pelanggar hukum harus ditindak sesuai dengan aturan.

                Meskipun UUD bukanlah merupakan satu-satunya syarat untuk berdirinya sebuah negara, dalam perkembangan zaman modern dewasa ini UUD mutlak ada. Sebab dengan adanya UUD penguasa negara dan masyarakatnya dapat mengetahui aturan atau ketentuan yang mendasar mengenai ketatanegaraannya, jadi kedudukan UUD dalam negara sangatlah penting.


Konstitusi diklasifikasikan dalam lima macam, klasifikasi tersebut yaitu:
1)       Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Konstitusi tertulis itu contohnya adalah UUD, yang memuat tentang aturan-aturan yang dituliskan dan tercantum dalam UUD. Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang berada diluar konstitusi yang tertulis, dalam artian konstitusi ini tidak dituliskan seperti UUD.

2)      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid.

Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang luwes, artinya konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan amandemen UUD, atau bahkan tidak perlu melalui proses dan prosedur khusus yang sulit. Sedangkan konstitusi rigid yaitu konstitusi yang kaku, artinya konstitusi yang apabila ingin diubah maka harus melalui proses yang sulit, lebih sulit daripada mengubah UUD. Alasan sulitnya mengubah ini supaya konstitusi tidak mudah dibelokkan kemanapun.

3)      Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.

Konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam tingkatan perundang-undangan. Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti konstitusi derajat tinggi.

4)      Konstitusi negara serikat dan konstitusi negara kesatuan.

Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan negara-negara bagian. Namun pembagian kekuasaan seperti itu tidak terdapat dalam negara kesatuan, karena dalam negara kesatuan semua kekuasaan berada ditangan pemerintah pusat.

5)      Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer.

Disebut sistem pemerintahan presidensial yaitu apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif. Dalam sistem pemerintahan presidensial terdapat ciri-ciri diantaranya:
-              Presiden memiliki  kekuasaan  nominal  sebagai  kepala  negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
-              Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
-              Presiden   tidak   termasuk  pemegang  kekuasaan  legislatif  dan  tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.

Sedangkan sistem pemerintahan parlementer yaitu sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.


BAB IV
PENUTUP



A.      Kesimpulan

                Dari pembahasan dan analisa yang telah di uraikan dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu: Bahwasannya negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama - sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan  mengakui adanya suatu  pemerintahan yang  mengurus tata tertib mereka. Sedangkan konstitusi merupakan aturan atau hukum dasar dalam penciptaan dan pembangunan suatu sistem pemerintahan.
                Ada tiga nilai dari konstitusi, yaitu:
1.       Nilai Normatif
2.       Nilai Nominal
3.       Nilai Semantik
                Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau undang-undang dasar. Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada di antara lembaga-lembaga negara, serta menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang dalam bertindak.



B.      Saran

Kami menyadari bahwasanya dalam makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, untuk itu kami mohon maaf atas kekurangan tersebut. Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku referensi yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA

Suprihatini, Amin. Yudi Suparyanto, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA, PT Intan Pariwara, Klaten, 2010.

Wartini, dkk, Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA, CV. Seti-Aji, Sukoharjo.













       


[1]               Amin Suprihatini dan Yudi Suparyanto. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA. 2010. PT Intan Pariwara, Klaten. Hal. 4.
[2]               Wartini, dkk. Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA. Penerbit Seti-Aji, Sukoharjo.     Hal. 4
[3]               Amin Suprihatini dan Yudi Suparyanto. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA. 2010. PT Intan Pariwara, Klaten. Hal. 5.

0 komentar: